Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran menyampaikan peringatan kepada pelanggan agar berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan petugas PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Silakan kontak PLN lewat PLN Mobile saja, pelanggan bisa cek sendiri dan telusuri proses pengaduan atau permohonannya, jangan lewat oknum ataupun lewat nomor telepon seluler yang ada di internet karena PLN tidak punya nomor seluler apalagi WA,” kata Lasiran dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belakangan terjadi kasus soal denda yang diberikan PLN kepada pelanggan karena mengganti meteran listrik yang dianggap ilegal, seperti yang terjadi Cengkareng. Dalam kasus tersebut biasanya, pelanggan mengaku awam terhadap meteran, kemudian baru terkejut saat denda yang menumpuk ditagih oleh PLN.
Menurut aturan yang termaktub dalam Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan seharusnya ikut mengecek petugas resmi dari PLN yang datang ke rumah. Dilansir dalam laman resmi PLN, pelanggan dapat menanyakan langsung identitas resmi petugas beserta surat tugas mereka. Pelanggan juga perlu mendampingi petugas ketika pemeriksaan dilakukan, lalu menandatangani berita acara yang diberikan.
Pemeriksaan, kata Lasiran, memang selalu rutin dilaksanakan. Menurutnya itu sebagai bentuk pelayanan optimal dari PLN serta menjaga keselamatan pelanggan. Namun, jumlah petugas yang sedikit dibanding jumlah pelanggan membuat periode pemeriksaan menjadi lebih panjang.
“Petugas P2TL akan melakukan pemeriksaan pada kWh meter pelanggan sesuai dengan daerah yang sudah direncanakan sebelumnya disesuaikan dengan jumlah petugas,” ujar Lasiran.
Jika dalam proses pemeriksaan pihak PLN menemukan adanya pelanggaran seperti yang termaktub dalam P2TL, maka kWh meter milik pelanggan akan diuji di lab. Pelanggaran yang dimaksud adalah golongan pertama hingga empat. Mulai dari pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, memengaruhi pengukuran energi, memengaruhi keduanya, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Jika terbukti melanggar, maka pelanggan harus membayar tagihan susulan dengan rincian yang sudah tertulis lengkap dan ditandatangani pelanggan. Pelanggan yang merasa keberatan dapat mengirim surat keberatan pada PLN atau Dirjen Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.
“Selanjutnya pelanggan akan diundang untuk melaksanakan sidang keberatan yang dihadiri oleh pelanggan, DJK, dan PLN. Hasil dari sidang tersebut adalah keputusan bersama,” ujar Lasiran.
Pihaknya mengatakan bahwa petugas siap membantu pelanggan yang ingin melakukan transaksi permohonan maupun pengaduan layanan listrik selama non-stop atau 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Saat ini, pelanggan juga dimudahkan dengan fitur-fitur yang ada di PLN Mobile.