Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang pemberlakuan tarif integrasi di 3 transportasi umum massal di Ibu Kota yakni Transjakarta, MRT dan LRT.
Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 yang diteken Anies itu mengatur tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub yang diterbitkan Senin, 8 Agustus 2022 tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah ketentuan tentang tarif integrasi serta metode penerapannya diatur dalam keputusan Gubernur tersebut.
Pembayaran pakai uang elektronik
Disebut dalam Kepgub tersebut, metode pembayaran tarif integrasi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenis tarif kombinasi jarak dan waktu
Selanjutnya, jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer
Tarif maksimum dan waktu berlaku tarif
Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.
Biaya awal Rp 2.500
Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.
Penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal
Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.
Bagaimana bila perjalanan lebih dari 180 menit?
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Baca juga: Cara Menggunakan Tarif Integrasi di Jakarta: Pakai Aplikasi dan Kartu Jaklingko