Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 39 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ditersangkakan berdasarkan 36 laporan polisi. "Ada berbagai modus operandi khususnya kejahatan perdagangan orang meliputi pekerja migran Indonesia dan eksploitasi seksual," kata Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan, Rabu, 20 November2024.
Untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia, sebut Yudhiawan, ada empat laporan dan ditetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita satu unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan identitas KTP. Korbannya, 18 orang, 11 laki-laki, tujuh perempuan.
Modus operandinya, tersangka menawarkan pekerjaan di Malaysia dengan gaji tinggi untuk buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga. "Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya.
Para tersangka ini dijerat menggunakan Undang-undang TPPO, tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 Juncto pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," kata Yudhiawan.
Selanjutnya, untuk kasus TPPO eksploitasi seksual, terdapat 32 laporan polisi dengan 35 orang ditetapkan tersangka. Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebanyak Rp 15,4 juta, 24 unit ponsel, satu unit motor, dan 12 buah kondom. Korbannya sebanyak 41 orang, terdiri dari perempuan dewasa 31 orang dan anak perempuan di bawah umur (16-17) tahun 10 orang, diduga akan dipekerjakan sebagai pekerja seks.
"Modus operansinya, pelaku menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran antara Rp 300 ribu sampai Rp 5 juta,” kata Yudhiawan.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah TPPO dan tindak pidana keterlibatan dalam prostitusi atau perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 12 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan subsider pasal 296 KUHPidana.
Yudhiawan mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan saudara, keluarga ketika mendapatkan tawaran pekerjaan dan tidak mudah terpengaruh ajakan dari orang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan persyaratan mudah serta iming-iming gaji besar. Jika masyarakat mendapatkan adanya informasi terkait TPPO, kapolda menyarankan agar segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini