Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pedagang kaki lima alias PKL di trotoar di Ibu Kota menuai polemik.
Gubernur DKI Jekarta Anies Baswedan menyebutkan tengah menggodok roadmap lewat revitalisasi trotoar dan seterusnya yang memungkinkan PKL berjualan di trotoar. Awal bulan lalu dia menyebutkan fungsi trotoar tak hanya terbatas buat pejalan kaki saja.
Namun, kebijakan Pemprov DKI itu, menurut pengamat tata kota Nirwono Joga, bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.
Warga di DKI punya reaksi beragam. Lidya, 27 tahun, mengatakan bahwa ia setuju karena dengan demikian masyarakat pejalan kaki juga bisa menikmati jajanan yang dijual oleh para PKL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau saya senang. Pas jalan gitu di trotoar terus ada jajanan, ya saya pasti beli. Santai juga. Orang-orang juga pasti begitu, beli makanan untuk ngemil sambil jalan di trotoar,” kata dia, Kamis, 10 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senada itu dikatakan seorang pengemudi ojek online. “Tergantung kawasan ya. Kalau tidak mengganggu pejalan kaki, ya saya setuju. Tapi jika hal tersebut mengganggu, ya saya kurang setuju,” katanya.
Berbeda halnya dikatakan Yoseph, 22 tahun. Dibolehkannya PKL di trotoar tidak tepat. Karena pelebaran trotoar untuk PKL di daerah rawan macet jelas bukan solusi.
“Kalau mau buat lahan khusus PKL inspirasinya seperti daerah Stasiun Tanah Abang saja, di sana lahannya luas juga dan rame,” kata dia.
Meskipun jadi polemik, pemerintah sepertinya tetap jalan terus. Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi malah sudah menetapkan tiga trotoar multifungsi di wilayahnya. Sebagian lahan trotoar tersebut nantinya bakal memberi ruang untuk pedagang kaki lima.
Suasana Skybridge Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Senin, 22 April 2019. Meski sudah disediakan tempat di Skybridge, para pedagang kaki lima (PKL) masih menggelar lapak di trotoar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketiga trotoar multifungsi itu berada di kawasan Kramat, Cikini dan Wahid Hasyim. "Ini memang baru wacana Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan)," kata Irwandi saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2010 tentang pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro, ketimbang memberi mereka ruang berjualan di trotoar.
"Tinggal diteruskan penerapannya," kata Nirwono melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurut Nirwono, ada sejumlah cara untuk mengelola pedagang kaki lima (PKL), tanpa membiarkan mereka membuka lapak di trotoar. Pertama, ia menyarankan, pemerintah mesti secara akurat mendata jumlah dan jenis PKL.
Setelah terdata, pemerintah harus membuat kesepakatan terkait dengan jumlah pedagang antara Dinas UMKM dengan asosiasi PKL. "Kunci data tersebut.
Kedua, pemerintah bisa mendistribusikan PKL ke pasar rakyat, pusat perbelanjaan, kantin gedung perkantoran terdekat hingga diikutsertakan dalam festival yang sering diselenggarakan pemerintah. Bahkan, untuk pusat perbelanjaan wajib menyediakan 10 persen lahan untuk menampung PKL, seperti di Gandaria City, Jakarta Selatan.
Prinsipnya, ia berujar, PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar. Namun, pemerintah dapat mewadahi tempat mereka berjualan sehingga tidak merugikan dan melanggar aturan.
"Apapun motif Gubernur, sebagak kepala daerah harusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan setiap kebijakannya di Jakarta dapat menjadi contoh atau ditiru kota-kota lain di Indonesia."
Nirwono menuturkan pemerintah bakal melanggar aturan jika memfasilitasi pedagang berjualan di trotoar.
Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang masih berlaku.
Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar," ujarnya. "Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan fungsi trotoar tak hanya terbatas untuk pejalan kaki saja.
"Nanti semuanya akan diatur, jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad, 8 September 2019.
Meski begitu, Anies menekankan trotoar yang bisa digunakan untuk berdagang akan ditentukan dari lokasi trotoar berada dan luas trotoar. Misalnya, trotoar di kawasan pemukiman pemanfaatannya akan berbeda dengan trotoar di kawasan pertokoan, perkantoran, dan tempat hiburan.
Menurut Anies, pemanfaatan trotoar yang beragam ini sudah dilakukan di banyak negara maju. "Nah, agar ini bisa berjalan dengan baik, harus ada ketentuan dan gubernur mempunyai kewenangan untuk mengatur itu, nanti akan kami atur semua," ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi trotoar di banyak tempat, contohnya di Cikini, Kramat Raya, Otista, hingga Kemang. Revitalisasi itu tak hanya berupa perbaikan, tetapi juga pelebaran trotoar.
Anies memastikan usai revitalisasi tersebut rampung, fungsi trotoar tak hanya digunakan untuk pejalan kaki. Namun juga memiliki berbagai fungsi lain seperti berdagang dan ruang ekspresi seni.
Pejalan kaki berjalan di trotoar Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. Pemprov DKI Jakarta berencana merevitalisasi trotoar sepanjang 10 kilometer. ANTARA/Galih Pradipta
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan pemanfaatan trotoar dengan konsepnya ini sudah sesuai aturan. Ia mengatakan Pemprov DKI berlandaskan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 tahun 2014 tentang pedoman perencanaan penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan jaki di kawasan trotoar.
Terkait itu, Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan memastikan kebijakan roadmap PKL yang membuka peluang lapak di trotoar tidak cacat hukum.
Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas, trotoar hanya bisa dimanfaatkan untuk pejalan kaki dan tidak boleh ada aktivitas lainnya.
"Perlu juga digaris bawahi, kami tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Kalau dalam UU Lalu Lintas, trotoar itu untuk pejalan kaki dan memang tidak boleh ada gangguan," kata Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Zita Anjani, Jumat, 6 September 2019.
IMAM HAMDI | M. JULNIS FIRMANSYAH | MEIDYANA ADITAMA WINATA