Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku diminta untuk mengosongkan rumah dinas di Kawasan Puspiptek Serpong yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya disurati tanggal 22 Maret dengan surat pemberitahuan dan pengosongan rumah negara. Sedangkan di 14 Mei surat itu sudah dengan keterangan (jadwal) eksekusi pengosongan rumah negara," kata Perdamean Sebayang pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perdamean menjelaskan bahwa ia dan dua warga lainnya diminta mengosongkan rumah dinas karena terkena dampak pelebaran Jalan Puspitek Raya. Ia mengatakan telah mencoba mencari informasi mengenai rencana pelebaran jalan tersebut, namun tidak menemukan apa pun. "Saya cari informasi itu tidak ada. Dari pemda juga tidak ada rencana itu," ujarnya.
Perdamean juga mengungkapkan bahwa BRIN telah mengosongkan beberapa rumah yang sebelumnya ditempati oleh pensiunan. Menurutnya, rumah-rumah dinas ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif, namun rumah-rumah yang sudah dikosongkan tersebut justru terbengkalai dan rusak.
Ketentuan Penempatan Rumah Dinas
Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan milik negara yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian, serta sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri.
Dilansir dari birolppbmn.dephub.go.id, menurut PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, ada dua kriteria yang berhak menempati rumah negara, yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS dari instansi terkait.
Rumah negara juga memiliki aturan khusus bagi penghuninya, antara lain kewajiban untuk membayar sewa, memelihara rumah, menggunakan rumah sesuai fungsinya, tidak menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, dan tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.
Peraturan bagi Penghuni Rumah Dinas
Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, penghuni rumah negara juga harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian dari pejabat berwenang, serta menandatangani pernyataan di atas materai yang berisi:
1) Kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni;
2) Kesediaan meninggalkan rumah negara jika tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku;
3) Tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa izin dan tidak menuntut ganti rugi atas perubahan yang diizinkan; dan
4) Tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial atau bisnis.
Dilansir peraturan.bpk.go.id, berikut hak dan kewajiban penghuni rumah dinas:
Penghuni rumah dinas daerah mempunyai hak:
a. Menempati rumah dinas daerah sesuai dengan fungsi dan peruntukannya
b. Memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam rumah dinas daerah
Penghuni rumah dinas daerah mempunyai kewajiban:
a. Membayar sewa
b. Merawat dan memelihara kebersihan serta keutuhan bangunan
c. Menjaga fasilitas-fasilitas dalam rumah dinas daerah
d. Memperbaiki kerusakan-kerusakan yang wajar seperti penggantian kunci , kaca pecah, atap bocor, kerusakan instalasi listrik, air PDAM, dan pagar
e. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal
f. Membayar segala pemakaian listrik, air PDAM dan telepon
g. Melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang membidangi, apabila memerlukan perbaikan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
h. Mengosongkan rumah dinas daerah paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya penghunian
i. Mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa penghunian.
SUKMA KANTHI NURANI | MUHAMMAD IQBAL