Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Karopenmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membantah informasi yang mengatakan kedua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni RM dan RB menyerahkan diri. Menurut Argo, kedua tersangka yang merupakan aparat tersebut murni ditangkap oleh polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kami tangkap. Tapi karena yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya, dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memperkuat bukti kalau keduanya ditangkap, Argo mengatakan pihaknya memiliki surat penangkapan dan berita acara. "Surat itu sudah ditandatangani oleh para tersangka," kata dia.
RM dan RB ditangkap pada Kamis malam, 26 Desember 2019 di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah diperiksa semalaman, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penyiraman air keras itu.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras pada 11 April 2017 usai menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara dekat rumahnya.
Kasus ini sempat bergulir selama dua tahun setengah tanpa ada tersangka yang ditetapkan.
Presiden Joko Widodo pun telah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mengungkap kasus, sesaat setelah Idham menjabat sebagai Kapolri. Dia menargetkan polisi menyelesaikan kasus Novel Baswedan pada Desember 2019.