Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Cikarang Selatan Bekuk Maling Sepeda Motor di Warung Soto

Polsek Cikarang Selatan menangkap pelaku berinisal NOP, yang ketahuan hendak mencuri sepeda motor.

28 Januari 2018 | 19.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menangkap pelaku berinisial NOP, 35 tahun, yang ketahuan hendak mencuri sepeda motor pada Ahad dinihari. NOP tertangkap basah sedang menuntun motor curiannya oleh warga Jalan Raya Serang Setu Kp. Cijambe RT 005 RW 003 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Motor tersebut berjenis Honda Karisma bernomor polisi B-6330-FBJ milik Dwi Ardiyanto," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri di Cikarang Selatan, Ahad, 28 Januari 2018.

Dari keterangan pemilik kendaraan, pencurian sepeda motor itu terjadi sekitar pukul 00.30. Sepeda motor milik Dwi diparkir di depan sebuah warung soto ayam. Pada waktu kejadian, korban tengah asyik dengan telepon genggamnya. Namun Dwi sempat melihat geliat pelaku yang saat itu terkesan mencurigakan.

Beberapa kali pelaku mondar-mandir di sekitar jalan tersebut. Pelaku juga kerap memegang sepeda moto korban, yang kebetulan tidak dikunci stang.

Tidak berselang lama kemudian, korban keluar dari warung soto untuk melakukan pengecekan. Ternyata sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku.

Hal itu dilakukan pelaku dengan cara mendorong kendaraan agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar dan pemiliknya. Baru 50 meter dari warung soto, pencurian itu terbongkar setelah korban mengejar pelaku dan berteriak maling.

Teriakan korban membuat warga sekitar keluar dari rumahnya dan membantu menangkap pelaku. Korban berinisiatif menghubungi pihak yang berwajib agar diproses secara hukum.

Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B-6330-FBJ atas nama kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) Sugiyani dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Iptu Jefri menjelaskan, polisi masih melakukan proses identifikasi dan investigasi maksud serta tujuan pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus