Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Gerebek Usaha Rumahan di Depok yang Jual Kemasan Minyak Goreng Kita 212

Usaha rumahan di Depok ini membeli minyak goreng dengan harga Rp 12 ribu per liter, lalu dikemas lagi dan dijual dengan harga Rp 14 ribu liter.

15 Maret 2022 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aparat kepolisian Resor Metro Depok saat menggerebek salah satu rumah usaha repackaging minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa 15 Maret 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penggerebekan sebuah rumah usaha minyak goreng kemasan di Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Selasa sore 15 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penggerebekkan itu ditemukan ribuan minyak goreng kemasan yang diduga dilakukan repackaging dari merk dagang tertentu untuk meraup untung lebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah di wilayah itu.

“Berawal laporan dari masyarakat kemudian dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan dan kami bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” kata Yogen kepada wartawan dilokasi.

Dari temuan dilapangan, kata Yogen, didapati sang pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liternya untuk kemudian di kemas dan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liternya dengan kemasan bermerk Minyak Goreng Kita 212.

“Diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng,” kata Yogen.

Yogen menambahkan, aktivitas usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2017 itu pun tidak dilengkapi dengan izin usaha dan label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM dari Dinkesnya,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.

“Masih kita dalami, untuk pemilik, manager semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini (karyawan) kita amankan dulu,” kata Yogen.

Sementara itu, aparat kepolisian juga mengamankan 2.300 minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke toko-toko. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus