Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi: Guru Les Ajak Tak Pasang Foto Presiden Terancam Denda 1 M

Unggahannya ajak tak pasang foto presiden di sekolah menjadi viral, Asteria Fitriani meminta maaf dan menyatakan menyesal.

16 Juli 2019 | 12.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pewarta foto memotret ruangan yang tidak terpasang foto Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar, 23 Februari 2015. TEMPO/Iqbal Lubis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asteria Fitriani terancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah. Guru les itu terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya ajak tak pasang foto presiden di sekolah-sekolah di DKI pasca pilpres yang baru lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, polisi melakukan penahanan terhadap Asteria. Polisi saat berita ini dibuat masih mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Asteria. Sembari mereka menunggu Asteria menunjuk kuasa hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ancaman hukuman 6 tahun, sih, dia berhak untuk didampingi kuasa hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Senin 15 Juli 2019.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Asteria Fitriani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, bahasa, dan pidana. Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah di DKI lewat sejumlah akun media sosial miliknya.

Asteria menulis: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Menjadi viral, pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran UU ITE. Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Budhi menyebutkan kalau konten yang diunggah telah menimbulkan keresahan dan keonaran di masyarakat. Sedang Asteria, yang mengaku seorang guru dalam unggahannya 26 Juni lalu, mengaku terpengaruh dengan lingkungan sekitar pasca pemilu. "Dia masih terbawa emosi sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting tersebut," kata Budhi.

Pernyataan permintaan maaf juga terungkap dalam kronologis sebelumnya yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Asteria Fitriani disebut telah mendatangi SMPN 30 yang sempat disangka tempatnya mengajar untuk menyampaikan permintaan maaf atas status di sosial media tersebut. Pernyataan itu dikirim juga ke Dinas Pendidikan DKI sebagai laporan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus