Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Jelaskan Proses Mediasi antara Gofar Hilman dan Quweenjojo

Polisi mengatakan Gofar Hilman telah mencabut laporannya terhadap Syerin, pemilik akun Twitter Quweenjojo, soal pencemaran nama baik

13 Februari 2022 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gofar Hilman. Foto/Instagram/pergijauh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan pihaknya memfasilitasi pertemuan antara Gofar Hilman dan Hafsyarina Sufa Rebowo alias Syerin pada Kamis, 10 Februari 2022, di Polda Metro Jaya, perihal tuduhan pelecehan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endra Zulpan menerangkan kepolisian menggunakan pendekatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Di sini peserta mediasinya adalah penyidik, pelapor dan terlapor,” ujar Zulpan dalam keterangan tertulis pada Ahad, 13 Februari 2022.

Syerin menuduh Gofar Hilman melakukan pelecehan seksual pada 19 Agustus 2018 dalam serangkaian cuitan Twitter 8 Juni 2021.

Namun, Gofar Hilman balik menuding Hafsyarina Sufa Rebowo alias Syerin telah melakukan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Zulpan mengatakan terlapor atau Hafsyarina menyampaikan permohonan maaf kepada Gofar Hilman salam media tersebut. Hafsyarina, kata Zulpan, juga bersedia membuat video permintaan maaf yang diunggah di media sosial.

“Pelapor (Gofar Hilman) memaafkan terlapor (Syerin) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai dengan terlapor,” terang Zulpan, menambahkan Gofar tidak akan melanjutkan perkara tersebut dan bersedia mencabut laporan polisi.

LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Jakarta dan SAFEnet yang mendampingi Syerin mengatakan dalam pernyataan publik bahwa mereka tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. Selain itu, Syerin juga menyampaikan permohonan pencabutan surat kuasa pada hari yang sama atau 10 Februari 2022.

“Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa,” kata pernyataan bersama yang diunggah akun Instagram LBH APIK pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Syerin membuat pernyataan utas dan dua video berisi permohonan maaf didampingi ayah dan ibunya. Ia menyebut kasus pelecehan seksual itu tidak pernah ada. “Saya ingin mengklarifikasi cuitan yang pernah saya buat di tanggal 8 Juni 2021 yang menuduh Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” kata Syerin.

Ia mengatakan cuitan pada 8 Juni karena terpancing cerita-cerita pelecehan seksual lainnya sehingga ada dorongan internal yang imajinatif untuk menceritakan dugaan pelecehan seksual Gofar Hilman ke publik.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus