Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah selesai memeriksa dokumen pembangunan terowongan yang longsor di Bandara Soetta pada Senin, 5 Februari 2018. Salah satu dokumen yang diperiksa adalah anggaran pembangunan terowongan kereta bandara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah diperiksa semua dan dokumen sudah diserahkan ke penyelidik. Sementara dipelajari," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan melalui pesan pendek, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen anggaran yang diperiksa tersebut merupakan milik pihak kontraktor, PT Waskita Karya Tbk. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan indikasi korupsi dalam pembangunan underpass Bandar Udara Soekarno-Hatta tersebut.
Baca: Longsor di Bandara Soetta, Waskita Baru Siapkan Dinding Baja
Meski begitu, Ferdi belum dapat mengatakan lebih rinci perihal pemeriksaan anggaran tersebut. Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. "(Masih) menunggu hasil ahli konstruksi," ujarnya.
Dalam penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dibantu Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Penyidikan tersebut bermula dari tembok underpass longsor di Bandara Soetta yang menyebabkan satu orang meninggal.
Terowongan atau underpass di Jalan Perimeter Selatan, akses menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, longsor setelah hujan lebat. Temboknya menimpa kendaraan yang tengah melintas. Satu dari dua korban yang sempat tertimbun longsor di Bandara Soetta, Dyanti Dyah Ayu Cahyani Putri, 24 tahun, meninggal di RS Mayapada, Tangerang. Dia sempat menjalani perawatan sekitar tiga jam setelah dievakuasi petugas sekitar pukul 03.00 WIB.