Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, terdapat sebanyak 18 anak asuh yang berada di naungan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. "Sebanyak 13 anak sudah dipindahkan ke rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang dan diberikan pendampingan psikologis," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis yang dikutip Ahad, 13 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary menjelaskan, untuk anak asuh yang tidak dipindah ke rumah perlindungan, ada tiga anak ditangani oleh relawan. Sedangkan dua lagi terhitung masih balita. “Ada satu balita yang dititipkan di Kementerian Sosial,“ kata Ade Ary. “Satu balita lagi sudah dikembalikan ke keluarganya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panti Asuhan Darussalam menjadi sorotan setelah kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual mencuat ke permukaan. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yaitu ketua yayasan Sudirman, 49 tahun, dan dua orang pengurus panti yakni, Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29).
Yandi masih berstatus sebagai buron sementara dua lainnya sudah ditahan. Hingga kini, tercatat ada 8 korban dengan lima di antaranya masih berstatus anak, tiga lagi sudah dewasa.
Adapun, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kota Tangerang tidak berbadan hukum. Panti tersebut tidak memiliki surat keputusan (SK) pengesahan pendirian yayasan. "Kami cek di sistem untuk yayasan tersebut tidak ada," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama (Kabiro Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memang menyatakan pendirian panti asuhan tidak harus berbadan hukum. Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan bahwa hal ini menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana di panti asuhan karena pengawasan yang longgar.
"Regulasi yang mengatur LKS memang masih lemah, permen akan diubah dan semua LKS wajib berbadan hukum," ujar Gus Ipul dalam wawancara dengan Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Panti Asuhan Darussalam An'nur juga tak memiliki izin operasional dari Dinsos Kota Tangerang. Selama ini mereka beroperasi dengan modal akta pendirian yang dikeluarkan notaris pada 2006. Padahal berdasarkan Pasal 13 Permensos tersebut, panti asuhan wajib mendaftar ke kementerian atau instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.