Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka penipuan dengan modus hipnotis di Jakarta Selatan. Para tersangka merupakan DPO yang menipu seorang pengendara perempuan di kawasan Pancoran pada Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi menyatakan penangkapan ini dilakukan pada 17 November 2024 di Pinggir Kali Sunter Jl. Lagoa, RW.4, Kel. Lagoa, Kec. Koja, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya Kepolisian Tangerang Selatan mendapatkan laporan adanya kasus penipuan dengan modus hipnotis. Lalu, Kepolisian Jakarta Selatan juga mendapatkan kaporan yang serupa. Setelah Tim Jatanras menganalisis dan mencocokkan data, ditemukan ciri-ciri yang sama persis.
"Ciri-ciri yang sama yakni bernama Erick Donovan yang merupakan eksekutor di LP Polsek Kelapa Dua, Tangsel. Yang juga merupakan DPO dalam LP Polres Jaksel," kata Ade Ary dalam keterangan resminya pada Jumat, 22 November 2024.
Dalam video yang dirilis oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya di platform Instagram dengan akun @kasubditjatanraspmj, salah satu tersangka menceritakan cara dia menjalankan aksinya.
"Saya pura-pura, nih kayanya bapak ibu ini ada penyakitnya. Saya jampe-jampe, dan saya semburkan jarum-jarum. Padahal sudah ada di mulut," ucapnya sambil menunjuk ke mulut bagian kiri. "Saya bilang ini dari tubuh, Ibu, kalau keluar dari ibu gak bakalan kuat," ujar dia lagi.
Adapun 6 tersangka yang sudah ditangkap 2 di antaranya merupakan mahasiswa, yakni Farhan Maulana, dan Al-Fazry Ramadhan. Tiga lainnya bekerja sebagai buruh lepas, yaitu Muhamad Avif Amirulloh, Rohman Sanjaya, dan Shap Prizal Sama.
"Satu lainnya Erick Donovan, Wiraswasta, merupakan Eksekutor dan DPO Jaksel," ucapnya.