Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap satu tersangka penipuan dengan modus menyebar video deepfake tentang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. "Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan," Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka adalah Almandela, 28 tahun, warga Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam video yang disebarkan, tersangka mencantumkan nomor whatsapp dengan harapan korban menghubungi nomor tersebut. Selanjutnya korban akan digiring untuk mengisi formulir pendaftaran penerimaan bantuan dan diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Himawan menjelaskan, jika biaya pendaftaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Video bohong tersebut disebarkan tersangka di Instagram dengan username chandra_cchen (Zhang Jiangwu).
Salah satu video Prabowo yang dibuat oleh tersangka berisi ucapan, "Tolong jawab dengan jujur ya, kalian saat ini butuh apa? Biaya sekolah, biaya kuliah, modal usaha, bayar hutang atau renovasi rumah. Jika kalian membutuhkan salah-satu yang tadi saya sebutkan segera hubungi saya. Insyaallah saya bantu dengan syarat jangan digunakan untuk berfoya-foya". Padahal video yang sebenarnya adalah video saat Prabowo sumpah jabatan di kompleks Parlemen pada 20 Oktober 2024.
Sementara salah satu video yang menampilkan Gibran berisi ucapan, "Halo semuanya saya Gibran Rakabuming Raka, saya wakil presiden Indonesia. Berlimpahnya rizki yang telah diberikan kepada saya, hari ini saya berbagi rizki di akun tiktok yang baru ini. Bagi siapa saja yang kebetulan menemukan postingan ini saya kirim Rp 50 juta langsung apabila anda sudah follow dan tekan tanda love dan panah . Ini berlaku bagi siapa saja dan dimana saja. Silahkan kirim, asal digunakan dengan amanah untuk keluarga anda". Dalam video tersebut tersangka juga mencantumkan caption nomor whatsapp.
Himawan menegaskan jika video-video tersebut adalah hoaks. Tidak hanya Prabowo dan Gibran, juga ada video Menteri Keuangan Sri Mulyani yang direkayasa sedemikian rupa untuk memperdaya korban. Tersangka diketahui telah menjalankan penipuan ini sejak 2020. Ia tidak sendiri, polisi sedang mengejar rekannya berinisial FA yang kini buron.
Sementara Almandela telah ditangkap pada 16 Januari 2024 di kediamannya di Lampung. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, Almandela berperan membuat caption dan mencantumkan nomor telepon. Sementara FA menyiapkan dan mengedit video. Awal mula temuan kasus ini berdasarkan patroli dari tim siber polri.
Atas perbuatannya tersangka polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.