Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat mengungkap sebanyak 41 kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu satu tahun. Dari puluhan kasus pencurian motor itu, total ada 57 tersangka yang telah ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya selama kurun waktu 1 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Ahad, 19 Desember 2021.
Joko menjelaskan para pelaku yang telah ditangkap memiliki modus yang beraneka ragam. Mulai dari mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat umum atau di pinggir jalan.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T, memepet dan merampas kendaraan korban dan ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api,” ucap dia.
Dari pengakuan tersangka, kata Joko, mereka sengaja mencari sasaran yang berada di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. “Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan telah meminta tiap Kapolsek agar memaksimalkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan jalanan lainnya. “Kejahatan jalanan menjadi atensi karena meresahkan masyarakat,” kata Ady, Ahad, 5 Desember 2021.
Ady menjelaskan pihaknya akan fokus terhadap upaya pencegahan, guna mengantisipasi adanya kejahatan jalanan, seperti memaksimalkan patroli wilayah dan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ia mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraannya di rumah atau di tempat umum agar tidak jadi korban pencurian motor.
Baca juga: