Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 409 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahdudi menuturkan, barang-barang itu merupakan hasil sita selama tiga bulan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata Syahduddi di halaman kantornya, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu tinggi dan dibuang ke ember berisi air lalu diaduk. Narkotika yang diselundupkan menggunakan kemasan teh cina Guanyinwang warna hijau dan emas.
Syahduddi membeberkan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari hasil penangkapan di sejumlah tempat. Pengungkapan pertama di wilayah Aceh dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti dua paket teh cina berisikan dua kilogram sabu.
Kemudian ada di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan barang bukti 19 paket berisi 3,6 kilogram sabu. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 950 gram.
Kelima, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti enam paket ganja seberat 2,2 kilogram.
"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan 409 milyar," ujar Syahduddi.
Cara menyelundupkan narkotika pada kasus pertama menggunakan jaring ikan dan diangkut oleh truk. Kasus kedua, narkotika dimasukkan ke dalam jok sepeda motor.
"Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," tutur Syahduddi.
Dari lima kasus narkotika jenis sabu dan ganja, para tersangka yang ditangkap seluruhnya berjumlah tujuh orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Pilihan Editor: Polda Metro Sebut Paket 12,3 Kg Sabu yang Disita di Lombok Sempat Singgah di Jakarta