Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polri Turunkan 1.389 Personel Kawal Demo Buruh Protes Soal PHK

Polisi menyatakan personel yang akan mengamankan demo soal PHK di perusahaan tekstil tanpa dibekali senjata api.

3 Juli 2024 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di depan Istana Negara pada pukul 09.30 WIB, Rabu, 3 Juli 2024. Untuk mengawal aksi tersebut, Polri menerjunkan 1.389 personel. Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan personel polisi tidak dibekali dengan senjata api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susatyo mengatakan seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis. Ia memastikan anak buahnya tidak ada yang membawa senjata api. "Layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan tulus, ikhlas, dan humanis." kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional, tergantung situasi demo di lapangan. Menurut Kapolres, jika ekskalasi meningkat di titik aksi, seperti Patung Kuda, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, maka ada pengalihan arus lalu lintas.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya yang akan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya. "Karena akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," ucap dia. Dia meminta peserta aksi memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya.

Untuk itu, Susatyo meminta buruh tertib menyampaikan pendapatnya di muka umum. Menurut dia, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum seperti diatur dalam undang-undang bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. "Sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuhi," tutur dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus