Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Suami bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa terbaru yang menjadi sorotan publik adalah kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota polisi Wanita (polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Polres Mojokerto menetapkan Briptu Fadhilatun sebagai tersangka kasus KDRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, korban maupun pelaku KDRT bisa laki-laki atau perempuan. Meski korban KDRT jauh lebih banyak menimpa wanita, tapi tak menutup kemungkinan mereka bisa menjadi pelakunya.
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Veryanto Sitohang, mengatakan wanita menjadi pelaku KDRT dipicu kondisi rumah tangga yang tidak aman dan nyaman.
"Lingkaran kekerasan dalam rumah tangga memicu korban membalaskan rasa sakit maupun penderitaan yang dialaminya,” katanya pada Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 16 Juni 2024.
Sebabnya, dalam kasus KDRT yang tersangkanya wanita, Veryanto meminta ditekankan prinsip perempuan berhadapan dengan hukum. “Sehingga akar masalah kekerasan dalam rumah tangga dapat diurai dan diselesaikan, termasuk pemulihan dan rehabilitasi masing - masing pihak yang terlibat dalam lingkaran kekerasan tersebut," ucap dia.
Terhadap suami yang menjadi korban KDRT, kata Veryanto, mereka juga berhak mendapatkan pemulihan hingga pendampingan hukum. “Siapapun korban dapat mengakses lembaga layanan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil maupun pemerintah, termasuk dari lembaga - lembaga bantuan hukum untuk penanganan hukumnya maupun lembaga konseling untuk pemulihan," katanya.
Ia menuturkan kekerasan dalam rumah tangga adalah persoalan serius yang membutuhkan penanganan dan pencegahan yang lebih baik. "Namun sebaliknya, KDRT kerap diabaikan, dianggap bukan persoalan serius dan jauh dari penanganan, meskipun kita telah memiliki UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah ada selama dua dekade," uucap Veryanto.
Polwan Bakar Suami: Briptu Fadhilatun Alami Banyak Tekanan
Veryanto mengatakan dari sejumlah pemberitaan, Briptu Dhilla diduga mengalami tekanan hidup yang berlapis-lapis. Mulai dari himpitan ekonomi, kebiasaan buruk suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang suka berjudi, hingga kelelahan karena mengurus tiga balita.
"Diperburuk pertengkaran yang berulang kali akibat judi online yang tidak mendapat tanggapan dari suaminya. Kondisi tekanan yang memuncak ini akhirnya mengarah pada tindakan membakar suaminya," kata Veryanto pada hari Kamis, 13 Juni 2024 di Jakarta.
Veryanto menuturkan setiap orang berpotensi mengalami gangguan mental akibat tekanan hidup, tidak hanya perempuan. Sebabnya, bantuan dari orang lain sangat penting untuk bisa melewati keadaan ini dan mencegah efek yang lebih berat.
CICILIA OCHA