Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Level 4 Ditambah Sepekan: Satgas Covid-19 Bekasi Larang Lomba 17 Agustus

Menjelang pengumuman PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, melarang warga menggelar acara perlombaan 17 Agustus,

9 Agustus 2021 | 22.03 WIB

Jaksa menghitung uang warga yang didenda karena melanggar penerapan PPKM Level 4 saat sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jaksa menghitung uang warga yang didenda karena melanggar penerapan PPKM Level 4 saat sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cikarang -Menjelang pengumuman PPKM Level 4, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, melarang warga menggelar kegiatan lomba 17 Agustus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan RI guna mencegah penyebaran virus corona.

"Warga agar tidak melaksanakan dulu perlombaan 17 Agustus dikarenakan masih dalam situasi pandemi," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin sore, 9 Agustus 2021.

Dia menjelaskan larangan menggelar lomba itu guna mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka kasus Covid-19 yang masih terbilang tinggi meski angka kesembuhan jauh lebih tinggi.

Larangan ini diputuskan guna mencegah kerumunan warga yang bisa berpotensi terjadinya penularan virus Corona. "Untuk perlombaan ditiadakan, kita sudah sosialisasi ke masyarakat, karena ini masih pandemi," ucapnya.

Sejumlah pria mengikuti lomba tarik tambang untuk memperingati HUT RI ke-75 di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin 17 Agustus 2020. Sejumlah perlombaan mulai dari lomba joget, tarik tambang hingga panjat pinang diikuti warga sekitar mulai dari anak anak, remaja hingga orang tua. TEMPO/Nurdiansah

Hendra mengimbau warga melakukan kegiatan yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan namun tetap dengan semangat memeriahkan Hari Kemerdekaan seperti menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah dan putih.

"Walaupun tidak ada perlombaan, saya yakin 17 Agutus-an tetap semarak. Ya bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja," katanya.

Pada Senin malam, akhirnya Presiden Joko Widodo menetapkan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali diperpanjang mulai besok hingga 16 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan akan menindak tegas warga yang nekat menggelar perlombaan 17 Agustus dengan membubarkan kegiatan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada penyelenggara.

"Diharapkan masyarakat mematuhi larangan ini atau saya akan tindak tegas," demikian Hendra di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Imbauan ini dari sekarang akan diteruskan ke tingkat kecamatan, lurah, hingga pengurus RT dan RW untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan," imbuh dia ihwal larangan perlombaan 17 Agustus di tengah PPKM Level 4 tersebut.

ANTARA

Baca juga: Polres Jaksel Bantah Gelar Tes Kejiwaan ke Dinar Candy: Cek Kasusnya ke Ahli


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus