AKHIRNYA, sampai juga taipan Grup Barito Pacific, Prajogo Pangestu, 57 tahun, ke Kejaksaan Agung. Kamis lalu, tersangka korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada yang merugikan negara sebesar Rp 331 miliar itu diperiksa selama enam jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ini pemeriksaan kelima setelah pemeriksaan terhadap pengusaha asal Sungai Betung, Kalimantan Barat, itu sempat tertunda lantaran ia sakit dan dirawat di RS Mount Elizabeth, Singapura. Sehari sebelum diperiksa, pengusaha yang bernama asli Phang Djun Phen ini menepati janji akan memenuhi panggilan kejaksaan. Janji tertulis memang pernah dibuat di depan Jaksa Agung Muda Intelijen, Chalid Kharim Leo, dan Duta Besar RI untuk Singapura, Johan F. Syahperi.
Pengusaha yang sayap bisnisnya meliputi Sumatra Selatan sampai Irianjaya itu harus menjawab 30 pertanyaan Jaksa Suwandi. Dalam pemeriksaan, ia didampingi pengacaranya, Denny Kailimang dan Rudy Lontoh. Prajogo, yang dikenal dekat dengan mantan presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Menurut dia, kasusnya murni soal pinjam-meminjam antara perusahaannya, Musi Hutan Persada, dan Bank Dagang Negara. Pinjaman kepada Bank Dagang Negara (BDN) itu sebesar Rp 292 miliar dan sudah dikembalikan sebesar Rp 130 miliar sejak Juli 2001. Pinjaman itu akan jatuh tempo pada 2007. "Jadi, saya tegaskan, semua pembayaran utang belum jatuh tempo," katanya.
Boleh saja Prajogo mengelak dengan mengatakan tidak ada korupsi. Tetapi, rupanya jaksa tidak memeriksa urusan utang-piutang. Yang disorot adalah penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. "Misalnya, ada mark-up lahan HTI. Inilah yang akan kami buktikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mulyohardjo.
Edy Budiyarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini