Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herdiansyah Hamzah mengatakan praperadilan jilid dua Firli Bahuri terjadi akibat lambannya penanganan proses hukum oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, Polda Metro Jaya seolah memberikan angin segar dan previlage kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mestinya praperadilan kedua ini tidak perlu ada kalau Polda Metro lebih serius," kata Herdiansyah kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024. Dia berkata Firli Bahuri seharusnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka guna memotong jejaring dan informasi dengan pihak lain yang berpotensi mengahalangi proses penanganan perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Herdiansyah, tidak ditahan dan lambannya penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri menciptakan ruang transaksional atau tawar menawar. "Jadi tidak salah kalau publik menuding Polda Metro Jaya masuk angin akibat ketidaktegasannya terhadap Firli," ujarnya.
Akademisi Ilmu Hukum UGM ini menuturkan dalam banyak kasus, situasi seperti itu pertanda buruk. Sebab, ada kemungkinan di ujung perkara, Firli Bahuri bebas dari kasus pemerasan yang saat ini menjeratnya. Hal ini menjadi kekhawatiran publik.
Oleh karena itu, Herdiansyah menegaskan dengan tidak ditahannya Firli Bahuri justru memberikan ruang yang menguntungkan bagi eks Ketua KPK itu. Menurutnya, kalau Polda Metro Jaya kerja cepat, harusnya berkas Firli sudah P21 dan masuk pembuktian di pengadilan. "Jadi harusnya bisa menutup celah praperadilan," kata dia.
Pilihan Editor: Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara jadi Jaminan