Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri pada Kamis Pekan Depan

Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Eks Ketua KPK itu diperiksa lagi Kamis pekan depan.

23 November 2024 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan pada tersangka FB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut, Kepolisian telah mengirimkan surat pemanggilan pada Rabu lalu. Surat tersebut merupakan surat pemanggilan kedua, sebelumnya Firli menolak hadir dengan alasan ada halangan. 

"Pemeriksaan diagendakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksan, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," tutur Ade. 

Ade menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan  tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini kasus Firli tengah ditangani oleh Tim Penyidik Gabungan. 

"Gabungan Subdit Tipikor Bareskrim, Dirkrimsus Polda metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri," ujar Ade.

Teranyar, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya. 

Ade enggan menyebutkan lebih detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung. 

“Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. 

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras Syahrul saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.

Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus