Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Knalpot Ribut Tukang Ngebut

Tetangga mengaku Mario Dandy Satriyo acap kebut-kebutan dan berisik saat bergadang di rumah. Sering berseteru di sekolah.

5 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi turut menetapkan pacar Mario Dandy, AG, terlibat penganiayaan David Latumahina.

  • Tetangga kerap mengeluhkan perilaku Mario Dandy saat masih berdomisili di Yogyakarta.

  • Sering kebut-kebutan di jalanan kampung.

NASIB Mario Dandy Satriyo kini berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sejak Jumat, 3 Maret lalu. Ancaman hukumannya pun bertambah. Polisi menjerat pemuda 20 tahun itu dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan sudah lebih dulu memeriksa Mario. Tapi keterangannya kerap berbelit. Saat diperiksa pada Selasa, 21 Februari lalu, misalnya, Mario mengaku tak ada yang berupaya melerai saat ia menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina, 17 tahun. Hingga kini David masih tak sadarkan diri di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata Ulujami pada Senin malam, 20 Februari lalu. Pacar Mario, AG, 15 tahun, dan temannya, Shane Lukas Rotua, 19 tahun, ikut menyaksikan pemukulan itu. Keduanya bergantian merekam Mario yang memukuli dan menendang David. Rekaman tersebut tak menunjukkan ada upaya menghentikan pemukulan David.

Baca: Cari Angin Membawa Korban

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, mengklaim ada ujaran yang ditujukan kepada kliennya saat menganiaya David. Pernyataan itu sudah disampaikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. ”Saat di mobil ada kalimat-kalimat yang disampaikan kepada klien saya, 'hajar saja, hajar saja,' begitu,” kata Dolfie Rompas pada Kamis, 2 Maret lalu.

Mario sudah lebih dulu menjadi tersangka. Polisi kemudian menetapkan Shane turut menjadi tersangka penganiayaan anak pada Jumat, 24 Februari lalu. Dolfie mengatakan Mario kerap menanyakan kabar David. Dolfie bahkan menjenguk David di rumah sakit atas permintaan kliennya itu.

Namun polisi tetap memproses Mario. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan timnya juga menetapkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Karena masih di bawah umur, status AG tak disebut sebagai tersangka. Sebelumnya AG berstatus saksi anak.

Sama seperti Mario, AG ditengarai memberi keterangan tak jujur saat menjadi saksi penganiayaan David. “Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua perannya sehingga ada peningkatan status AG,” tutur Komisaris Besar Hengki.

AG diduga berperan memicu penganiayaan David. Polisi menetapkan Mario sebagai tersangka atas laporan keluarga David dan tim kuasa hukum dari Gerakan Pemuda Anshor, organisasi sayap Nahdlatul Ulama, di Kepolisian Sektor Pesanggrahan, yang kemudian dialihkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ansor Abdul Qadir mengatakan David ketika itu sedang main ke rumah teman sekolahnya di Green Permata. Ia menerima pesan dari AG agar mengembalikan kartu pelajar miliknya. David sempat berpacaran dengan AG selama sebulan pada Januari lalu.

AG berkeras mengantar langsung kartu itu. Ia beralasan akan diantar tantenya ke rumah teman David. Ternyata AG datang bersama Mario dan Shane menggunakan mobil jip Rubicon yang dikendarai Mario. “Di dalam mobil sudah ada Mario dan Shane,” ucap Qodir.

Mario Dandy Satriyo saat mengendarai Harley. Davidson/@mariodandys-TikTok

Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan kliennya hanya menuruti perintah Mario karena ada relasi kuasa. Ia beralasan Shane berasal dari keluarga biasa. “Menurut orang tuanya, ada relasi ketergantungan dengan si Dandy (Mario) ini,” ujar Happy.

Selepas kejadian, mobil yang ditumpangi Mario, jip Rubicon, sempat raib karena diambil oleh seseorang berambut cepak. Padahal mobil itu menjadi salah satu barang bukti dalam kasus tersebut.

Keluarga David menyebarluaskan berita soal kasus penganiayaan ini di Twitter. Informasi itu lantas viral. Orang-orang beramai-ramai menelusuri siapa sebenarnya Mario. Belakangan diketahui Mario adalah putra Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II Kementerian Keuangan yang bernama Rafael Alun Trisambodo. Ibunya bernama Ernie Meike Torondek. Mario memiliki seorang kakak laki-laki dan kakak perempuan.

Masyarakat ikut menelusuri mobil Rubicon yang dikendarai Mario. Mobil itu disebut belum membayar pajak. Mario terlihat sering berpose bersama mobil mewah itu di akun media sosial. Di pasar, harga Rubicon milik Mario bernilai sekitar Rp 1,6 miliar. Mahalnya harga Rubicon itu dianggap tak selaras dengan gaji Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario, sebagai pegawai negeri.

Seperti yang dicatat di surat kendaraan, pemilik Rubicon tersebut ternyata seorang petugas honorer kebersihan di Markas Besar Kepolisian RI dan merangkap penjual kopi. Rumah kontrakannya berada di gang sempit di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Selain ihwal harta keluarga, profil Mario turut mendapat sorotan publik. Mario tercatat sebagai mahasiswa semester satu program S-1 Ekonomi Universitas Prasetiya Mulya. Kampus itu mengeluarkan Mario akibat kasus penganiayaan David yang dilakukannya.

Sosok Mario juga mendapat perhatian tetangganya di Jalan Timoho, Kelurahan Muja Muju, Yogyakarta. Tetangga Mario sekaligus istri koordinator Rukun Tangga 50 Rukun Warga 05, Sri Mujiati, mengatakan pernah melihat Mario saat sedang mengutip iuran ke pembantu rumah tangga keluarga Rafael Alun.

Sri beberapa kali melihat Mario saat berjalan di depan rumah sembari menuntun anjing peliharaan. Saat melihat Sri, Mario menganggukkan kepala sebagai tanda menyapa. “Waktu lihat di televisi baru tahu, itu kayaknya Mario,” ucapnya.

Sri dan suaminya, Sugiharto, kerap mendengar keluhan warga akibat ulah Mario. Mereka mendengar Mario sering kebut-kebutan mengendarai sepeda motor gede di jalan sekitar permukiman. Ia kadang melintas mengendarai mobil sedan putih dengan knalpot balap. “Ribut banget,” Sri mengeluh.

Mario juga sering mengajak temannya bergadang di rumah saat akhir pekan. Mereka bermain gitar dan menyanyi dengan suara kencang hingga pukul 03.00 WIB. Warga sebelah rumah pun ikut mengeluh karena terganggu. “Itu sudah ditegur warga. Jawabnya cuma, 'iya',” tutur Sri.

Keluhan serupa terus berulang. Pada masa itu, Mario diperkirakan masih bersekolah di Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah. Sri menduga Rafael Alun membangun rumah di sana untuk menampung Mario yang masih bersekolah.

Kepala Hubungan Masyarakat SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan Mario memang sempat mengenyam pendidikan di sana. Tapi ia pindah pada Juli 2021. “Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai kelas XI,” ujar Cecep.

Cecep tak menjelaskan alasan kepindahan Mario. Namun, dari berbagai informasi, diketahui Mario kerap berbuat nakal dan berseteru dengan rekan sebayanya di sekolah.

Sebelum masuk SMA Taruna Nusantara, Mario pernah duduk di Sekolah Menengah Pertama Pangudi Luhur 1, Yogyakarta. Lokasinya pun tak jauh dari rumahnya di Jalan Timoho. Pihak sekolah menolak permintaan wawancara Tempo. “Maaf, sudah cukup,” kata Wakil Kepala SMP Pangudi Luhur 1 Natalia Ninik Norwati, yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Eka Wahyu Wibawa.

RIKY FERDIANTO, YOSEA ARGA PRAMUDITA, PITO AGUSTIN (YOGYAKARTA)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus