Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dalam peraturan gubernur nomor 47 tahun 2020 disebutkan proses penerbitan surat izin masuk-keluar kawasan Jakarta dalam satu hari kerja, setelah permohonan diajukan dinyatakan lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penerbitan surat izin berlaku ketentuan sebagai berikut, penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring," bunyi pasal 7 ayat 5 Pergub yang dikutip Tempo, Jumat 5 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat izin tersebut diproses secara daring di laman resmi corona.jakarta.go.id. Pada surat izin yang disetujui oleh Pemprov DKI dapat segara langsung diunduh di laman tersebut. Surat izin nantinya akan dilengkapi dengan QR Code untuk sebagai autentifikasi surat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin masuk-keluar Jakarta tersebut hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh berpergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
Ia menyebutkan untuk mengajukan surat izin tersebut harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan. Surat izin terdiri dari perjalanan rutin dan sekali perjalanan.
Anies menyatakan hal serupa juga berlaku bagi warga yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek harus mengurus surat izin kepada Pemerintah DKI. Bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.