Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Proses Surat Izin Masuk Jakarta dalam 1 Hari Kerja, Asalkan..

Pemprov DKI akan proses surat izin keluar-masuk Jakarta dalam 1 hari kerja.

16 Mei 2020 | 03.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana lengang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Pada 10 April 2020 mulai diterapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar untuk DKI Jakarta sampai dengan 23 April mendatang. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta dalam peraturan gubernur nomor 47 tahun 2020 disebutkan proses penerbitan surat izin masuk-keluar kawasan Jakarta dalam satu hari kerja, setelah permohonan diajukan dinyatakan lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penerbitan surat izin berlaku ketentuan sebagai berikut, penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring," bunyi pasal 7 ayat 5 Pergub yang dikutip Tempo, Jumat 5 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat izin tersebut diproses secara daring di laman resmi corona.jakarta.go.id. Pada surat izin yang disetujui oleh Pemprov DKI dapat segara langsung diunduh di laman tersebut. Surat izin nantinya akan dilengkapi dengan QR Code untuk sebagai autentifikasi surat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat izin masuk-keluar Jakarta tersebut hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh berpergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.

Ia menyebutkan untuk mengajukan surat izin tersebut harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan. Surat izin terdiri dari perjalanan rutin dan sekali perjalanan.

Anies menyatakan hal serupa juga berlaku bagi warga yang hendak memasuki kawasan Jabodetabek harus mengurus surat izin kepada Pemerintah DKI. Bagi warga yang tidak memiliki surat izin dari Pemprov DKI tidak akan dibolehkan masuk-keluar Jabodetabek. "Tanpa ada surat akan diminta untuk kembali," ujarnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus