Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Proyek ERP di DKI, Peserta Lelang dari Norwegia Mundur

Lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum juga berujung sejak digelar 2016.

11 Januari 2019 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di gerbang Electronic Road Pricing (ERP) saat uji coba di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 12 November 2018.Rencananya kebijakan ini akan diterapkan pada akhir 2019 mendatang. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Lelang proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) belum juga berujung. Kali ini, satu pesertanya yakni Q-Free mengundurkan diri. Perusahaan asal Norwegia tersebut mundur pada Desember tahun lalu, saat proses lelang sudah pada tahap uji konsep atau proof of concept.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan pengunduran diri Q-Free, tinggal dua perusahaan yang bertahan sebagai penawar dalam tender buatan pemerintah DKI Jakarta yang sudah beberapa kali diulang sejak 2016 itu. Keduanya adalah PT Bali Towerindo Sentra Tbk serta perusahaan Swedia, Kapsch TrafficCom.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Wijatmoko, belum menanggapi soal pengunduran diri Q-Free. Sampai tadi malam, dia hanya mengatakan, “Saya cek ke panitia.”

Menurut Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta, Blessmiyanda, pengunduran diri peserta tak akan menghentikan proses tender. “Tender bisa dilanjutkan,” katanya, seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Jumat 11 Januari 2019.

Blessmiyanda menerangkan bahwa tahap prakualifikasi kategori lelang umum memang mensyaratkan minimal tiga peserta. Sedangkan pada tahap akhir setidaknya satu peserta yang mendaftarkan harga penawaran kepada panitia penyelenggara tender.

Proyek Electronic Road Pricing

Sumber Tempo di Balai Kota memberikan kabar berbeda. Dia menyatakan bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan tengah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta mengenai lelang tersebut agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Dia tak menjelaskan soal pemicu permintaan pendapat hukum itu dan masalah yang mungkin terjadi. Tapi, menurut sumber itu, pendapat hukum dari Kejaksaan tak bisa cepat turun, sehingga bisa membuat waktu lelang ERP molor. “Dinas Perhubungan perlu menunggu pendapat hukum itu sebelum melanjutkan lelang,” ujarnya.

GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus