Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PSBB Jakarta, Jajaran Polri Diinstruksikan Jaga Keamanan Ibu Kota

Seluruh jajaran Polri, khususnya Kapolda Metro Jaya, diperintahkan untuk memastikan keamanan ibukota selama penerapan PSBB Jakarta.

11 April 2020 | 07.42 WIB

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh jajaran Polri, khususnya Kapolda Metro Jaya, diperintahkan untuk memastikan keamanan selama penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Instruksi itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sigit mengatakan jaminan keamanan ini penting terlebih Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait percepatan penanganan penyebaran COVID-19. Untuk itu, seluruh jajaran Polri harus menjalankan instruksi Kapolri dengan sungguh-sungguh.

"Karena Jakarta adalah Ibu Kota Negara dan juga etalase Indonesia," kata Komjen Sigit melalui siaran pers, Jumat, 10 April 2020.

Sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan beberapa telegram terkait penanganan percepatan COVID-19, di antaranya telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang penanganan kejahatan dalam tugas ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

Ketiga, telegram Nomor ST/1101/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan kejahatan potensial dalam masa penerapan PSBB.

Kemudian telegram Nomor ST/1102/IV/HUK.7.1/2020 tentang penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba dari negara terjangkit Covid-19.

"Fokus dan serius laksanakan TR Kapolri supaya tercipta Jakarta yang aman," kata Sigit.

PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari, mulai 10 April hingga 23 April 2020 untuk memutus penyebaran penularan virus corona COVID-19.

Sigit berpesan agar para Kapolda dan jajaran pejabat utama Polri untuk mengoptimalkan komunikasi dan kerja sama yang sinergis dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kota dalam PSBB Jakarta. "Tetap jaga kesehatan, karena tugas kemanusiaan ini bisa memakan waktu yang panjang. Jadilah pelari marathon yang baik," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus