Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir setelah Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, ke polisi. Lesti mengaku mengalami tidak kekerasan fisik hingga menimbulkan trauma di beberapa bagian tubuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KDRT Merupakan jenis kekerasan yang terjadi di antara pasangan, anak, atau anggota keluarga lainnya. Kekerasan dalam keluarga sebenarnya tidak hanya dalam bentuk fisik, bisa juga kekerasan atau pelecehan emosional, ancaman, atau kekerasan seksual. Karena itu, ini tidak hanya memengaruhi kondisi fisik, tetapi juga psikologis korbannya.
Banyak kasus KDRT yang terungkap dialami perempuan, tapi sebenarnya kekerasan bisa dialami juga oleh laki-laki. Karena itu, ketahui apa saja yang harus dilakukan ketika mendapatkan perlakuan tersebut dari salah satu anggota keluarga.
Psikolog Sabrina Maidah melalui akun TikTok menjelaskan beberapa langkah yang harus dilakukan ketika mengalami KDRT seperti berikut ini.
1. Menyelamatkan diri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyelamaotkan diri dari situasi. “Kita bisa mencari pertolongan atau bantuan orang terdekat kita dan orang yang dipercaya,” kata Sabrina dalam video edukasinya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
2. Mengumpulkan bukti
Langkah berikutnya adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa chat, foto, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan dalam hubungan.
3. Cari bantuan profesional
Setelah bukti terkumpul, cari bantuan profesional. Bantuan bisa didapat dari dokter, visum, psikolog, atau lembaga-lembaga terkait yang biasa menangani kasus kekerasan. “Ada beberapa lembaga yang bisa membantu menanangi kondisi kekerasan, seperti P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan, dan beberapa lembaga lain,” ujar Sabrina.
Sabrina menambahkan, korban KDRT bisa memilih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau dibawa ke ranah hukum. “Itu pilihan, tapi yang pasti harus tegas dan berani karena dalam hubungan ketika sudah ada kekerasan maka perlu diberhentikan, karena hubungan tersebut menjadi hubungan yang tidak sehat,” ujar dia.
Baca juga: Selain Kekerasan Fisik Kenali 5 Tanda Samar Kekerasan dalam Rumah Tangga