Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menang dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, setelah Pengadilan Tinggi menolak banding dari pihak tergugat Toeti Noezlar Soekarno. Atas dasar keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, DKI akan menagih kembali uang pembelian tanah dari pihak tergugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti kami tagih melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (dulu Dinas Perumahan dan Gedung), di-guidance oleh Inspektorat," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. Dalam putusan itu, Yayan mengatakan tak ada poin putusan hakim Toeti harus mengembalikan uang tetapi pihaknya tetap akan menagih.
Permasalahan lahan di Cengkareng Barat berawal saat Dinas Perumahan membeli lahan seluas 4,6 hektare dengan harga Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno untuk membangun rumah susun.
Toeti mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah DKI sejak 1967, walaupun sertifikatnya belum ada.
Pembelian lahan itu menjadi masalah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016 menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas KPKP. Hingga akhirnya masalah itu sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemerintah DKI meminta Toeti mengembalikan uang pembelian tanah tersebut dan permohonan itu lalu dikabulkan pengadilan.
Toeti lalu mengajukan banding, namun pada 6 Juni 2017 majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan banding tak dapat diterima. Hingga pada bulan Maret 2018, keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu, Pemprov DKI tengah mengajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Sebab, saat ini lahan tersebut memiliki dua sertifikat atas dua nama yang berbeda.
Selain Dinas Perumahan, lahan di Cengkareng Barat itu atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI. "Lagi ditata ulang, jadi pencatatan tidak double, tetap dicatat di DKPKP sesuai hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2019.