Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Gugatan Praperadilan Pembelian Lahan Cengkareng Era Ahok Mulai Digelar

Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat era Ahok mulai digelar.

1 Desember 2020 | 09.35 WIB

Kondisi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama, Ahad 7 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Perbesar
Kondisi lahan sengketa di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama, Ahad 7 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pembelian lahan Cengkareng Barat era Ahok mulai digelar, Senin. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan permohonan.

Sidang gugatan praperadilan tersebut dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Yusdhi SH. Materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku Kuasa Hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Terdapat 16 poin materi permohonan gugatan. Salah satunya soal termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termohon III (Kejaksaan Tinggi) juga tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV yakni KPK. Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan Selasa (1/12) dengan agenda mendengarkan jawaban dari para termohon.



Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Bonyamin menyebutkan, MAKI mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat untuk rumah susun (Rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta. Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015 yakni pembelian lahan seluas 46 hektare dengan dana sebesar Rp668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Dinas Perumahan dan gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana APBD DKI ini diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.


"Ternyata tanah yang dibelanjakan sudah milik Pemprov DKI, sudah jadi aset. Jadi, sama dengan membeli barangnya sendiri," kata Boyamin.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.



Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Baca juga: DKI Minta BPN Batalkan Sertifikat Lahan Cengkareng Barat

Sejak perkara pada era pemerintahan Ahok tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya pada 2018, MAKI menilai tidak ada pergerakan apa-apa hingga kini. "Nah di Polda Metro jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Atas mangkraknya perkara inilah makanya MAKI menggugat," kata Boyamin.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus