Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengatakan dirinya baru saja mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Anies mengatakan ada pembaharuan terkait kriteria perusahaan sektor esensial dan kritikal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Anies masih enggan merincikan perubahan tersebut. "Nanti kami akan umumkan lewat website, lewat siaran pers melalui Dinas Kominfotik yang menunjukkan rincian rakor barusan," ucap dia di titik penyekatan Lampiri, Jakarta Timur, pada Rabu, 7 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies Baswedan pun meminta nantinya pemilik dan manjemen perusahaan menyesuaikan dengan kriteria tersebut. Dari situ, mereka dapat menentukan apakah termasuk dalam sektor esensial dan kritikal atau tidak.
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk, di situ ada ketentuan mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen," tutur Anies. Menurut dia, ada beberapa kriteria perusahaan sektor esensial dan kritikal yang harus membatasi karyawan bekerja di kantor hingga 10 persen.
Anies menjelaskan, perusahaan yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat karyawannya dapat bekerja dari kantor. Namun, lanjut Anies, untuk level manajemennya dapat bekerja dari rumah.
Anies mengatakan pihaknya bersama Polda Metro Jaya hari ini akan gencar mengecek kepatuhan perkantoran terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bahkan, kata dia, Polda Metro Jaya mengerahkan seluruh satuan resersenya untuk upaya itu.
"Jadi dari Disnaker, Satpol PP turun semua," ucap Anies terkait hasil pertemuan dengan Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Baca juga : Luhut Instruksikan Tindak Tegas Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
ADAM PRIREZA