Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan pendapatan pajak naik setelah razia mobil mewah dan moge.
Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) terbukti meningkat setelah dilakukannya penagihan jemput bola atau door to door. Menurut Faisal, rata-rata pembayaran PKB dan BBN-KB Rp 40-50 miliar per hari kini bertambah menjadi Rp 60 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahkan pernah mencapai angka Rp 100 miliar per harinya," kata Faisal di parkiran mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. "Kami lihat dari penerimaan kami itu, alhamdullilah kenaikannya cukup signifikan hampir 20 persen."
Faisal mengklaim peningkatan itu terjadi sejak razia penunggak pajak mobil mewah dan motor gede alias moge pada November 2019. Karena progres itulah, dia berujar, BPRD DKI masih menggenjot pendapatan pajak kendaraan dengan cara door to door.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya dengan razia di mal dan titik berkumpulnya pemilik moge atau mobil mewah. Hari ini misalnya Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan merazia pajak moge di mal Senayan City dan sekitaran Starbucks Pakubuwono. Pengecekan berlanjut di parkiran mal Pacific Place.
Dari razia itu, BPRD DKI menemukan dua moge, Harley Davidson dan Kawasaki Ninja Z250, menunggak pajak. Sementara di parkiran Pacific Place terjaring 40 mobil mewah, mulai dari Mercedes Benz, BMW, hingga Pajero. Tunggakan terbesar senilai Rp 34,4 juta untuk BMW X6. BPRD DKI masih menghitung totalnya potensi pajak.
Menurut Faisal, razia berlangsung serentak di lima kota Jakarta. Lokasi lainnya antara lain Central Park, Pondok Indah Mall, dan PIK Avenue. Dia berujar penerimaan pajak kendaraan sudah mencapai 97 persen dari target Rp 8,8 triliun.
Tak cuma kendaraan bermotor seperti mobil mewah dan moge, DKI juga menggenjot pajak dari reklame, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). "Jadi semua jenis pajak kami optimalkan. Ini dalam rangka pemenuhan target kami untuk pembangunan DKI," ucap dia.