Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Razia Uji Emisi Kendaraan di DKI Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Prosedur Uji Emisi

Pengguna kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan mengikuti uji emisi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur pengujiannya.

7 Maret 2022 | 04.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun di DKI Jakarta wajib mengikuti uji emisi. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui lokasi, biaya, hingga prosedur
pengujiannya.

Lokasi

Melansir laman Jakarta Smart City, pengguna kendaraan bermotor dapat mengecek lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengunduh aplikasi, tekan pilihan “Bengkel Uji Emisi” di bagian kanan atas menu utama. Pengguna bisa memilih untuk mencari lokasi bengkel terdekat dengan bantuan GPS atau mencari lokasi uji emisi berdasarkan wilayah tempatnya berada.

Aplikasi tersebut akan menampilkan detail lokasi uji emisi, seperti alamat, jarak bengkel, serta nomor telepon yang bisa dihubungi untuk memesan jadwal pemeriksaan.

Biaya

Dikutip dari Indonesiabaik.id, biaya uji emisi untuk mobil bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Belum ada ketentuan yang mengatur tarif batas atas ataupun batas bawah di DKI Jakarta.

Sementara uji emisi untuk sepeda motor biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Prosedur

Uji emisi dibantu oleh teknisi terdaftar yang dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat tersebut memiliki fungsi untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

Sebelum digunakan, teknisi akan melakukan kalibrasi alat untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini penting dilakukan agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaran lain. Selain itu, kendaraan yang akan diuji harus terpakir di atas permukaan datar, dalam kondisi menyala, dan pada suhu kerja (60-70 derajat celsius atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan menaikkan putaran mesin hingga 1.900-2.000 rpm kemudian ditahan selama 60 detik sebelum kembali pada kondisi idle.

Selanjutnya, pengukuran dilakukan dengan kondisi putaran mesin 800-1.400 rpm. Pada saat bersamaan, teknisi memasukkan probe atau selang pengukur ke lubang knalpot kendaraan sedalam 30 cm selama 20 detik untuk mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Berikut adalah ambang batas uji emisi yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2008 :

  • Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5% dan HC 12.000 ppm
  • Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5% dan HC 2.400 ppm
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5% dan HC 200 ppm

Kendaraan dikatakan lulus uji emisi apabila konsentrasi gasnya berada di bawah batas ambang. Sebaliknya, kendaraan dinyatakan tidak lulus uji emisi apabila konsentrasi gasnya melebihi batas ambang.

Pengguna kendaraan yang tidak lulus atau bahkan tidak pernah melakukan uji emisi dapat dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi dan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Pemprov DKI Gelar Razia Uji Emisi, Apa dan Kenapa Uji Emisi Kendaraan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus