Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Komplotan begal berusia remaja merampas sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi B-6333-KPU, yang dikendarai Muhdarmaji alias Aji, 15 tahun, pelajar kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Bina Karya Mandiri, di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa sore, 17 Oktober 2017.
Aji, yang ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai, menyelamatkan diri dengan melompat dari motornya dan langsung berteriak “begal” untuk meminta bantuan warga. Dua dari empat pelaku pun ditangkap warga, yakni A, 17 tahun, dan I, 17 tahun.
Menurut Aji, kejadiannya begitu cepat. “Saat itu, saya baru pulang sekolah,” katanya, Selasa. Sesampainya di depan Perumahan Puri, Jakasetia, Bekasi Selatan, empat pemuda tak dikenal, yang mengendarai dua sepeda motor, memepet dan mengancam akan membacok Aji.
"Mereka meminta saya menyerahkan sepeda motor," ujarnya. Khawatir nyawanya terancam, Aji menghentikan sepeda motornya. Di bawah ancaman senjata tajam, Aji yang tak berdaya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Para pelaku juga meminta Aji menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun Aji mengaku tidak membawa STNK karena tertinggal di rumah. Pelaku pun meminta Aji mengambil STNK di rumahnya, yang tidak jauh dari lokasi.
Caranya, Aji disuruh duduk di posisi tengah sepeda motornya yang dirampas para begal. Seorang pembegal duduk di kursi depan sambil mengendalikan sepeda motor milik Aji, sementara seorang lain di posisi belakang.
Sambil menuju rumahnya, tubuh belakang Aji ditekan-tekan menggunakan ujung samurai milik begal. Merasa jiwanya terancam, Aji nekat melompat dari motor sambil berteriak, “Begal.” Teriakan minta tolong aji didengar warga. Walhasil, warga menangkap pelaku A dan I.
Dua polisi, Ajun Inspektur Satu Lewol dan Ajun Inspektur Dua Parlin, yang sedang mengatur lalu lintas di simpang Kemang Pratama, kemudian menuju lokasi kejadian dan menangkap tersangka. "Satu pelaku tertangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya," kata Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Komisaris Dedi Wahyudi.
Pelaku begal A dan I dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Adapun barang bukti yang disita berupa samurai ukuran besar dan sepeda motor korban. "Kami masih mengembangkan dan memburu dua orang teman pelaku," ujar Dedi.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini