Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Reklame Ilegal, Taufik Gerindra: Satpol PP Kekurangan Biaya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menuturkan Satpol PP DKI tak memiliki cukup anggaran untuk menurunkan seluruh papan reklame ilegal.

30 Desember 2019 | 08.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) memasang spanduk peringatan pada papan reklame pangkas rambut di kawasan Green Pramuka Square, Jakarta, Rabu, 7 November 2018. Petugas UPPRD Kecamatan Cempaka Putih memberi spanduk peringatan pada puluhan papan reklame yang menunggak pajak. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI tak memiliki cukup anggaran untuk menurunkan seluruh papan reklame ilegal. Padahal, dari informasi yang diperoleh Taufik, masih banyak reklame ilegal berdiri di Ibu Kota. Dia tak merinci jumlah persisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya udah tanya yang ilegalnya banyak banget. Tapi biaya nebangnya (menurunkan reklame), itu yang Satpol PP kurang," kata Taufik di Wisma Garuda, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu, 29 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pemerintah DKI harus menertibkan semua reklame ilegal di Jakarta. Alasannya, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Taufik pun meminta pemerintah DKI segera menerbitkan peraturan baru soal reklame.

Pengawasan dan penertiban reklame ilegal, lanjut dia, juga harus berjalan. Dia mendukung agar Satpol PP mengusulkan tambahan anggaran penertiban reklame. "Saya bilang tambahkan aja biaya tebang. Anda (Satpol PP) cek dulu semua, tebangin," ucap dia.

Sebelumnya, papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 12 Cengkareng, Jakarta Barat roboh pada Sabtu, 28 Desember 2019, sekitar pukul 11.00. Akibatnya, seorang pengemudi ojek online alias ojol bernama Rusianto, 49 tahun, tewas tertimpa papan tersebut. Rusianto diketahui warga Jati Sampurna, Bekasi.

Papan reklame berukuran 7x5 meter itu roboh saat hujan deras turun di sekitar lokasi. Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Khoiri mengungkap, besi rangka papan reklame sudah keropos. Menurut dia, dari keterangan saksi, sudah ada yang melaporkan hal tersebut tapi tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.

"Hasil keterangan saksi dan olah TKP ini mohon maaf sangat kami sayangkan bahwa dua atau tiga bulan lalu ini sudah ada laporan, baik dari tukang ojek yang sering mangkal disini suka goyang dan ada tanda keropos reklamenya dan sudah dilaporkan tapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Khoiri dikutip dari ANTARA.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP Benni Agus Chandra memastikan reklame tersebut tak berizin. Padahal, dia menjelaskan, seluruh papan reklame seharusnya memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB untuk konstruksi. Izin itu, lanjut dia, tak tercatat dalam basis data Dinas PM-PTSP.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus