Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Resepsi Pernikahan Dilarang Satgas COVID-19 Bekasi

Warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditindak.

10 Juni 2021 | 13.59 WIB

Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]
Perbesar
Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi- Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kembali menegaskan larangan menggelar resepsi pernikahan setelah menemukan klaster baru hajatan di salah di Kecamatan Tarumajaya. "Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis, 10 Juni 2021.

Selain resepsi pernikahan, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan. "Kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan dilarang untuk sementara waktu." 

Hendra yang juga Kapolres Bekasi itu mengatakan 
akan menindak tegas warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.


"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga." 

Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan Operasi Yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.

Seusai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan kategori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19, yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga setelah liburan.

"Ada peningkatan kasus COVID-19 seusai libur Lebaran," kata Hendra. Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan.

Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 akibat klaster resepsi pernikahan itu kini di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang. Kecuali, satu  orang bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

#Cucitangan
#Jagajarak
#PakaiMasker




 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus