Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBANYAK 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terancam diberhentikan setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan. Di tengah gonjang-ganjing, pemimpin KPK dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saling lempar bola soal status mereka yang tak lulus. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. mengatakan telah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo untuk memastikan bahwa semua pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Saya katakan, batas kita sesuai undang-undang itu menjadikan mereka sebagai ASN,” ujar Mahfud kepada Riky Ferdianto, Raymundus Rikang, Devy Ernis, dan Budiarti Utami Putri dari Tempo di ruang kerjanya pada Jumat, 7 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana sikap pemerintah terkait dengan kegaduhan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya sudah berbicara dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Saya katakan, batas kita sesuai undang-undang itu menjadikan mereka sebagai ASN. Kedua, karena gaji pegawai KPK lebih besar, pemerintah harus menjamin bahwa gaji mereka tetap utuh.
Benarkah pimpinan KPK sempat melaporkan hasil tes tersebut kepada Presiden Joko Widodo?
Saya benar-benar tidak tahu apakah pimpinan KPK pernah mendatangi Istana menyampaikan laporan itu.
Informasinya kedatangan pimpinan KPK ketika itu diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno?
Saya tidak mengerti. Itu bukan urusan saya.
Benarkah ada pegawai KPK yang menemui Anda dan membicarakan hasil tes itu?
Betul. Memang ada pegawai yang sempat melapor. Saya katakan kepada dia, itu kan urusannya masuk wilayah prosedur.
Apakah pemerintah terlibat dalam pembuatan pertanyaan yang isinya tak terkait dengan materi kebangsaan di tes tersebut?
Bukan saya yang membuat soal. Saya tidak mengerti sama sekali.
Bagaimana sikap pemerintah terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang KPK?
Putusan MK itu mengikat. Sekali diputuskan, itulah yang harus dijalankan. Yang mengikat itu adalah amar putusannya.
Apa tanggapan Anda soal dissenting opinion yang dilakukan hakim MK, Wahiduddin Adams?
Wahid itu orangnya tegas. Saya kenal dia. Dulu saya juga pernah beberapa kali dissenting. Kami sepakat berbeda sebelum ketuk palu.
Dulu sempat ada usul untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menyelamatkan KPK. Apakah pemerintah akan mengeluarkan perpu itu?
Wacana itu kan dulu muncul sebelum diundangkan. Saya tidak tahu kondisinya sekarang karena di luar tugas saya. Jadi ya terserah Presiden.
Apakah Presiden Jokowi pernah mengajak Anda atau menteri lain untuk berdiskusi tentang putusan MK?
Belum. Saya kira tak perlu banyak merespons dan penjelasan, nanti kalau diminta menyelesaikan kan repot.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo