Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Respons Sekda soal Sejumlah Masalah yang Ditemukan BPK di Laporan Keuangan DKI Jakarta

Sekda DKI akan melakukan hal-hal ini terkait masalah yang ditemukan BPK di laporan keuangan DKI Jakarta.

2 Juni 2023 | 14.16 WIB

Joko Agus Setyono resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Joko Agus Setyono resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit menyebutkan masih adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Pemprov DKI. Salah satunya kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan senilai Rp 45,87 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selanjutnya, anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Dana bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar pun tidak sesuai ketentuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Masalah lain adalah soal penatausahaan penyerahan serta pencatatan aset tetap fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum tertib. BPK menemukan dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) sebesar Rp 17,72 miliar berstatus sengketa.

Terakhir, BPK memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022. BPK menilai, Aset Tetap senilai Rp 867,23 miliar milik PAM Jaya tidak dapat diyakini kewajarannya.

Transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, meski ditemukan sejumlah masalah pada laporan keuangan daerah 2022. Artinya, menurut dia, semua transaksi dicatat sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Secara umum hasil pemeriksaan BPK untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Joko saat ditemui di Lobby Blok G Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Selain itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan opini WTP bukan tujuan akhir, tetapi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah dilakukan pada 2022.

Akan tindaklanjuti rekomendasi BPK

Joko juga akan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022. BPK mencatat sejumlah temuan yang harus diselesaikan Pemprov DKI.

“Kita berkoordinasi dengan seluruh SKPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,” kata Joko Agus saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.

Sesuai ketentuan, Pemprov DKI harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari atau dua bulan. “Ketentuannya adalah setelah LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diserahkan, dalam waktu 60 hari kita memang harus segera menindaklanjuti,” ujar Sekda DKI itu.

Akan koordinasi dan inventaris masalah

Ihwal upaya yang akan dilakukan, Joko Agus mengatakan akan melakukan koordinasi dan menginventarisasi pelbagai masalah yang menjadi catatan oleh BPK.

“Berkoordinasi, kemudian permasalahan, menginventarisir lagi permasalahan yang disampaikan kemudian kita tindaklanjuti rekomendasinya,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 86,29 persen temuan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 9.432 rekomendasi dari 10.931 rekomendasi atau 86,29 persen," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI di Jakarta, Senin, 29 Mei lalu.

Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yakni dari periode 2005 hingga 2022.  Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti Pemprov DKI di antaranya temuan anggaran yang tidak terpakai hingga permasalahan aset milik daerah.

BPK kembali meminta Pemprov DKI untuk menindaklanjuti beberapa persen laporan yang telah disampaikan BPK. "Dengan demikian masih terdapat 1.215 rekomendasi (11,11 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti dan terdapat 284 rekomendasi (2,60 persen) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," kata Supit.

MUTIA YUANTISYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus