Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Revitalisasi Halte Transjakarta Diduga Langgar Aturan, PSI Minta Pemprov DKI Jangan Abaikan Sejarah

Ada indikasi pelanggaran aturan karena rancangan halte Transjakarta itu tidak melalui mekanisme sidang Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.

3 Oktober 2022 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kendaraan melintas di dekat proyek Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI, di Jakarta, Jumat, 23 September 2022. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan revitalisasi 46 halte bus, diantaranya; 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi antar moda angkutan dan peremajaan 38 halte biasa yang ditargetkan rampung akhir tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi revitalisasi halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia yang menutupi Tugu Selamat Datang.

"Walaupun niatnya kita ingin mengubah halte tersebut jadi lebih modern dan nyaman, tetap tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sejarah," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Oktober 2022.
Tugu Selamat Datang, ujar dia, bukan sekedar patung, melainkan bagian penting dalam sejarah negara. "Jadi harus serap banyak pertimbangan terutama dari sisi historikal," ujar Anggara, yang biasa disapa Ara.
 
Anggara menyayangkan ada indikasi pelanggaran aturan karena rancangan halte bus itu tidak melalui mekanisme sidang Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta.
 
"Sangat disayangkan mekanisme hukumnya tidak diperhatikan. Kemarin TSP DKI Jakarta mengatakan bahwa seharusnya ini lewat mekanisme sidang terlebih dahulu karena bersinggungan dengan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Melalui sidang tersebut kan Pemprov DKI bisa dapat banyak perspektif dan pertimbangan," katanya.
 
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI segera melakukan tindakan untuk menindaklanjuti permasalahan halte Transjakarta yang menutupi pandangan ke arah Patung Selamat Datang di BUndaran HI ini. "Pemprov DKI harus tanggung jawab, hentikan dulu pembangunan untuk memperjelas prosedurnya bagaimana. Jika ternyata harus dibongkar ya artinya kita ada kerugian uang daerah karena uang yang dipakai PT Transjakarta dari APBD juga," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus