Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

7 November 2023 | 22.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bersitegang dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023. Mereka berusaha mempertahankan tempat tinggalnya saat juru sita Pengadilan Negeri Tangerang melakukan eksekusi putusan pengadilan mengosongkan lahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eksekusi yang dikawal ketat petugas dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI itu berujung ricuh ketika tim juru sita merangsek masuk ke rumah-rumah yang berada di atas lahan yang akan dikosongkan. "Kami keberatan atas eksekusi yg dilakukan karena ini beda lokasi," kata Suriyanto, kuasa hukum warga di lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, eksekusi lahan atas amar putusan nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG ini cacat secara prosedur. Bunyinya untuk mengeksekusi lahan yg ada di RT 001, tapi yang dieksekusi hari ini adalah di RT 002.  "Ini kan pelanggaran hukum yg sangat nyata," ujarnya. 

Itu sebabnya, Suriyanto menilai putusan tidak bisa dieksekusi. Dia mengungkap rencana pengaduan ke kepolisian, Ombudsman, Komnas HAM, sampai Mahkamah Agung. "Kami akan lakukan langkah hukum." 

Adi, salah satu warga setempat, mengatakan, ada lebih dari 20 rumah terdampak perintah pengadilan untuk pengosongan lahan ini, termasuk rumah yang dihuninya. Disampaikanna pula hari ini merupakan kali kedua eksekusi coba dilakukan. Kata Adi, upaya eksekusi pertama dilakukan sebulan lalu, juga ditolak.

"Jadi begini, kami ini kan melawan individu. Yang namanya melawan individu tidak ada uang kerahiman, mereka pesta asal gusur, asal ngeluarin barang, jadi tidak ada ganti rugi," katanya.

Burhanuddin juru sita Pengadilan Negeri Tangerang, menganggap penolakan dari tergugat merupakan hal biasa. Dia menegaskan, eksekusi hanya menjalankan sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang dari perkara yang berasa dari 2016. 

Tentang eksekusi salah alamat atau tidak sesuai lokasi dalam amar putusan, Burhanuddin hanya menjawab karena adanya pemekaran wilayah. Saat upaya eksekusi pertama sebulan lalu, dia mengatakan, alamat masih sesuai. "Ini kan ada pemekaran wilayah RT," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus