Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

RS Polri Minta Keluarga 7 Mayat Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi hingga Baju Belum Dicuci, untuk Apa?

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur minta keluarga mayat di Kali Bekasi untuk bawa alat pribadi seperti sikat gigi hingga baju pribadi. Untuk apa?

24 September 2024 | 07.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit atau RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur meminta keluarga korban tewas di Kali Bekasi, Jawa Barat untuk membawa alat pribadi mereka seperti sikat gigi hingga baju pribadi yang belum dicuci guna pemeriksaan sampel deoxyribo nucleic acid atau DNA mayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bawa kartu identitas, kartu keluarga, alat-alat pribadi yang diduga milik korban, misalnya sikat gigi, sisir, atau baju pribadi yang belum dicuci termasuk topi," kata Kepala Bidang Pelayanan Dokter Kepolisian RS Bhayangkara Brimob Kombes Pol Hery Wijatmoko kepada wartawan di Jakarta, Ahad lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Hery juga mengatakan keluarga bisa membawa barang-barang milik 7 mayat di Kali Bekasi termasuk foto semasa hidup korban yang terlihat giginya. Sebab menurutnya, semakin banyak barang yang dibawa keluarga, maka semakin cepat proses identifikasi identitas korban.

"Jadi, nanti kami data antemortem tersebut akan kami cocokkan dengan yang yang kami temuan di postmortem jenazah," ujarnya.

Maka dari itu, dia mengimbau kepada keluarga yang merasa kehilangan bisa menyiapkan informasi dan membawa identitas ke gedung identifikasi korban meninggal saat bencana atau kecelakaan (disaster victim Identification/DVI) RS Polri.

"Keluarga atau teman yang memiliki informasi dapat menghubungi rumah sakit di gedung DVI atau hubungi 0218093288," kata dia.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa identitas dua jenazah dengan berkolaborasi dengan INAFIS untuk pengambilan sidik jari dari jenazah yang terendam dalam air.

Adapun pemeriksaan sidik jari, gigi, dan DNA masuk dalam identifikasi utama (primer identifier). Sedangkan jam analog, kalung dan baju termasuk identitas sekunder (secondary identifier).

Dalam permeriksaan tersebut, RS Polri mengumpulkan beragam pihak terkait untuk bisa cepat mengidentifikasi mayat yang ditemukan di Kali Bekasi. "Kami sudah mengumpulkan tim yang meliputi tim kedokteran forensik termasuk dari Mabes Polri, tim kedokteran gigi forensik, tim DNA, tim INAFIS dan sidik jari, serta tim forensik dari FK UI," ujarnya.

Sebelumnya, warga menemukan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu pagi pada pukul 06.00 WIB dan dilaporkan pukul 07.00 WIB.

Polisi menyebutkan penemuan tujuh mayat itu diduga karena tawuran. Terlebih, saat itu polisi sedang patroli untuk mencegah peristiwa itu. Polisi juga menangkap 15 orang tersangka dan tiga di antaranya membawa senjata tajam (sajam).

Apa itu ante mortem dan post mortem dalam tes DNA?

Dilansir dari Tempo, pada proses identifikasi jenazah korban bencana, atau kecelakaan ada kalanya data postmortem korban tidak dapat teridentifikasi karena kurangnya data ante mortem atau tidak ada anggota keluarga yang hadir.

Jika kondisi tersebut terjadi maka pihak rumah sakit dan tim forensik disaster victim investigation (DVI) akan memperlakukan data postmortem tersebut selayaknya data korban yang sudah teridentifikasi. "Semisal sampai selesainya operasi tidak ada keluarganya maka akan tetap diperlakukan sebagaimana mestinya, akan kami makamkan, itu yang selama ini terjadi," ujar dokter spesialis forensik Fitri Ambar Sari.

Dia menjelaskan apabila semua sampel postmortem sudah diambil dan terdata. Maka data postmortem tersebut akan disimpan di dalam freezer khusus yang sudah tersedia. Oleh karena itu, Fitri mengatakan data antemortem di terduga korban sangat penting untuk mempercepat proses identifikasi si terduga korban.

Untuk diketahui, data post mortem adalah data-data fisik korban atau jenazah yang didapatkan melalui identifikasi personal setelah korban meninggal. Data ini terdiri atas sidik jari, golongan darah, konstruksi gigi, dan foto diri atau bagian tubuh korban pada saat ditemukan.

Sementara itu, data ante mortem adalah data-data fisik khusus yang dimiliki korban semasa hidup. Data ini bisa berupa pakaian, aksesoris atau barang-barang yang melekat di tubuh korban untuk terakhir kalinya, barang bawaan, tanda lahir, tato, bekas luka atau operasi, cacat tubuh, foto diri berat dan tinggi badan serta sampel DNA. Data ante mortem biasanya didapatkan dari pihak keluarga korban ataupun instansi tempat korban bekerja.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MITRA TARIGAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus