Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Rusak Nasi Karena Ceroboh

Mahkamah Konstitusi akhirnya membatalkan UU No. 16 Tahun 2003 tentang penerapan undang-undang antiteror untuk menjerat terdakwa bom Bali. Keputusan yang membawa konsekuensi pelik.

2 Agustus 2004 | 00.00 WIB

Rusak Nasi Karena Ceroboh
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seolah tak percaya, Masykur Abdul Kadir menerima berita gembira itu dengan mata terbelalak. Segera ia sujud syukur mencium lantai penjara yang dingin. Kedatangan Munik istrinya, empat anak, dan ibu mertuanya di Penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat dua pekan lalu, benar-benar sebuah berkah. Dari mereka Masykur memastikan berita yang sebelumnya ia tahu dari televisi itu: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya agar UU No. 16/2003 yang memberlakukan undang-undang antiterorisme dalam kasus bom Bali dibatalkan. ?Keluarga sangat bersyukur karena mereka tak percaya Masykur terlibat bom Bali,? kata Mirzen, salah satu anggota Tim Pengacara Muslim, pengacara Masykur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus