Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seolah tak percaya, Masykur Abdul Kadir menerima berita gembira itu dengan mata terbelalak. Segera ia sujud syukur mencium lantai penjara yang dingin. Kedatangan Munik istrinya, empat anak, dan ibu mertuanya di Penjara Kerobokan, Denpasar, Bali, Jumat dua pekan lalu, benar-benar sebuah berkah. Dari mereka Masykur memastikan berita yang sebelumnya ia tahu dari televisi itu: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya agar UU No. 16/2003 yang memberlakukan undang-undang antiterorisme dalam kasus bom Bali dibatalkan. ?Keluarga sangat bersyukur karena mereka tak percaya Masykur terlibat bom Bali,? kata Mirzen, salah satu anggota Tim Pengacara Muslim, pengacara Masykur.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo