Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MARKAS Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu pekan lalu diamuk massa. Sekitar 400 petani bersenjata tajam dari Desa Rende Nao, Pocoranaka, Kecamatan Manggarai, memorak-porandakan kantor polisi. Jumlah massa yang terlalu banyak memaksa polisi melepas tembakan. Lima penyerang tewas dan 28 lainnya terluka, dengan tujuh polisi terluka oleh bacokan.
Menurut Kapolda Nusa Tenggara Timur, Brigjen Edward Aritonang, para petani menuntut polisi membebaskan tujuh temannya. Karena dalam penyidikan, tuntutan itu tak digubris. Massa yang ditahan itu ditangkap sehari sebelumnya karena menggarap lahan hutan konservasi di Hutan Desa Rendenau, Kecamatan Pocoranaka, Kabupaten Manggarai. Pemerintah setempat memang telah menyatakannya sebagai kawasan hutan lindung. Tak peduli, masyarakat tetap bertanam kopi di sana.
Selain mengirim tim penyidik, Mabes Polri juga mencopot Kapolres Manggarai, Ajun Komisaris Besar Polisi Bonifacius Tompoi. Ia digantikan oleh AKBP Wasiran Robert, yang sebelumnya Irdabin Polda NTT.
Gelar Kasus Rachman
HABIS sudah kesabaran Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) menunggu hasil penyidikan polisi terhadap sejumlah kasus korupsi yang melibatkan beberapa pejabat negara. Jumat pekan lalu, anggota KPKPN Petrus Salestinus mendatangi Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan mendesak mereka agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi itu. Salah satunya, kasus korupsi Jaksa Agung M.A. Rachman.
Selain meminta polisi menjelaskan proses penyidikan dan kendala-kendalanya, Petrus juga membahas jadwal pertemuan KPKPN dengan tim penyidik Mabes Polri. Juga membahas gelar perkara kasus Rachman. "Agar tahu kendala-kendalanya," kata Petrus.
Izin pemeriksaan dari presidenkah itu? Jika memang begitu, kata Petrus, KPKPN akan segera menyurati presiden untuk meminta izin. Soalnya, kasus korupsi Jaksa Agung M.A. Rachman sudah setahun diserahkan ke kepolisian, tapi tak ada kejelasan. Kasus korupsi tersebut menyangkut kekayaan berupa rumah di Graha Cinere, Jakarta Selatan, dan deposito Rp 800 juta yang tidak dilaporkan Rachman.
Komisi ini juga sebelumnya telah melaporkan ke Mabes Polri kasus dugaan korupsi oleh Hakim Agung Abdul Kadir Mapong dan Maruli Panjaitan. Mapong diduga mengemplang dana Rp 50 juta dari Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 1990 semasa menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Maruli Panjaitan dituduh terlibat jual-beli sertifikat sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta dan Surabaya senilai Rp 40 miliar, yang melibatkan Gunawan Santosa (terdakwa penembakan Direktur PT Asaba).
Batal: Intel Merangkap Jurkam
NIAT PDI Perjuangan menarik bos intel ke panggung kampanye pupus sudah. Ketua umum partai itu, Megawati Soekarnoputri, dalam rapat partai pekan lalu meminta pengurus partai banteng menarik nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono dari daftar juru kampanye PDIP yang telah disetor ke KPU. "Karena ramai dibicarakan, Ibu Mega akhirnya minta namanya ditarik saja. Khawatir jadi salah pengertian," kata Sekjen PDIP Sutjipto.
Tadinya, sebagai juru kampanye PDIP, nama Hendro mungkin dianggap "sakti". Menurut Ketua DPP PDIP, Roy B.B. Janis, Hendro berkelayakan selaku juru kampanye: paham visi dan misi organisasi, sehat dan cakap berpidato. "Ia juga bukan sekadar kader, karena dia anggota Majelis Pertimbangan Partai. Jadi, bukan karena dia Kepala BIN," kata Roy.
Ceritanya, ketika KPU melansir jajaran juru kampanye nasional partai-partai politik, nama purnawirawan militer itu terselip di antara sejumlah nama menteri yang juga kader PDIP. Protes pun merebak. Sejumlah politisi mempersoalkan independensi Hendro sebagai Kepala BIN jika ia berkampanye, dan dianggap sangat berbahaya jika berafiliasi dengan salah satu partai.
Ada Perpu di Balik Kampanye
PARA politisi sibuk berkampanye, Presiden Megawati Soekarnoputri mendadak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) soal kegiatan penambangan di hutan lindung. Dengan peraturan ini, 13 perusahaan tambang diizinkan beroperasi di kawasan yang selama ini haram dieksploitasi. Diambil dalam sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Kamis pekan lalu, "Keputusan itu dikeluarkan dalam rangka memberi kepastian kepada para investor," kata Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Keputusan presiden itu seperti melangkahi DPR dan bertentangan dengan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Apalagi, perpu baru boleh keluar setelah berkonsultasi dengan para wakil rakyatyang sudah sepekan ini sedang reses dan sibuk berkampanye di daerah-daerah.
"Sebuah perpu diterbitkan (bila) dilandasi keadaan mendesak dan genting," kata Ketua Sub-Komisi Lingkungan Hidup Komisi VII DPR, Muhammad Askin. Sebagai jalan keluar, pihaknya akan membawanya ke pimpinan Dewan untuk dimusyawarahkan secara khusus. Dua kemungkinan bisa terjadi: diterima atau ditolak. Kalau DPR menolaknya, perpu itu bisa dicabut.
Paspampres Menembak Warga
GARA-GARA menyalip mobil Paspampres, dua warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terluka parah akibat ditembak Pasukan Pengamanan Presiden itu. Ini terjadi di hari pertama putaran kampanye pemilu, Kamis pekan lalu, saat empat jip Land Cruiser disalip dan terserempet mobil Nissan Terano hijau B 1511 BJ yang dikendarai Djunaedy, 27 tahun. Pengemudinya bukannya berhenti, ia malah tancap gas sampai ke daerah Rawasari, Jakarta Timur. Karena geram, sebuah jip mengejar dan berhasil menghentikan mobil sial tersebut.
Saat itu pula bogem mentah mendarat di tubuh Yandra, penumpang jip itu. Melihat ada pengeroyokan, warga sekitar segera membantu Yandra dan mengeroyok seorang lelaki berambut cepak. Karena warga yang membantu semakin banyak, lelaki yang mengaku Paspampres itu kewalahan dan mencabut pistol dan dor-der-dor. Dua warga pun roboh: Salomo Simatupang, 50 tahun, seorang tukang mebel rotan, dan Abdul Rauf, 19 tahun, pedagang asongan.
Kepastian bahwa pelaku penembakan adalah anggota Paspampres dinyatakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Makbul Padmanegara. "Penjelasan lebih lanjut mengenai siapa pelaku, dan sedang dalam tugas apa mereka, silakan tanya ke Paspampres," kata Makbul, Jumat pekan lalu. Makbul mengaku sudah memberitahukan kejadian tersebut kepada Komandan Paspampres, Mayjen TNI Mar Agung. "Karena sudah jelas pelakunya Paspampres, kasus saya serahkan ke TNI," kata Makbul.
Ba'asyir Segera Bebas
PENANTIAN Abu Bakar Ba'asyir berakhir sudah. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, ini bersalah dalam kasus pelanggaran keimigrasian. Mahkamah Agung juga memberikan hukuman satu setengah tahun penjara kepada Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu.
Putusan itu baru diketahui setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahannya. Hukumannya juga menjadi jauh lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, masing-masing tiga dan empat tahun penjara.
Dalam catatan pengadilan, penahanan Ba'asyir dimulai pada 20 Oktober 2002. Setelah "diambil paksa" dari Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Surakarta, 28 Oktober 2002, ia langsung mendekam di rumah tahanan Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta. Putusan ini akan memperpendek masa penahanan Ba'asyir menjadi dua setengah bulan lagi.
Ketua Baru DPRD Lampung
DPRD Lampung kini punya ketua baru. Pekan lalu, melalui sebuah pemilihan, Nur Hasanah dari Fraksi PDI Perjuangan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Lampung. Sedangkan Ismet Romas dari Fraksi Kebangkitan Bangsa juga langsung ditetapkan sebagai wakil ketua DPRD. Keduanya menggantikan Abbas Hadisunyoto dari Fraksi PDIP dan Mochtar Hasan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa setelah kedua orang itu dipecat dari partainya masing-masing.
Tadinya ada tiga calon, yakni Nur Hasanah, Ismet, dan Malhani Manan dari Fraksi Persatuan Pembangunan, tapi Malhani mundur dengan alasan sibuk berkampanye. Nur Hasanah mengatakan, agenda terbesarnya adalah menggelar ulang pemilihan gubernur. "Secepatnya DPRD akan melakukan rapat koordinasi. Kita usahakan setelah pemilu legislatif," ujarnya.
Widiarsi A., Martha Silaban (TNR), Jem's de Fortuna (Kupang), Fadilasari (Lampung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo