Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan Kewenangan Khusus Bidang Kebudayaan dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita sudah punya Pergub sekarang bahkan Perda Pelestarian Budaya Betawi juga kita sudah memiliki,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko saat ditemui di lobby Blog G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan RUU Kekhusuan Jakarta tidak hanya bicara kekhususan soal kedudukan sebagai Ibu Kota atau pada kedudukan yang lain, melainkan lebih kepada bagaimana hal ini bisa menjadi penggerak dan stimulus.
“Termasuk juga dari sisi budaya, kita bicara sekarang kan ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya,” ujarnya.
Sigit menjelaskan tujuan RUU ini untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi ada akselerasi.
“Mendorong bagaimana Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi,” kata dia.
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2) yang diterima Tempo, dalam BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan di Pasal 26 dikatakan bahwa untuk melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki Kewenangan Khusus dalam bidang kebudayaan meliputi:
a. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memajukan Kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta yaitu budaya tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang ada di Daerah Khusus Jakarta.
b. Dalam rangka melindungi eksistensi identitas budaya asli Jakarta, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memprioritaskan pemajuan Kebudayaan Betawi.
c. Pemerintah Daerah Khusus Jakarta mengikutsertakan badan usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam pemajuan Kebudayaan.
d. Dalam rangka pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk Dana Abadi Kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya Jakarta akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global...
RUU Kekhususan Jakarta Atur Transformasi Jadi Kota Bisnis Berskala Global
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan perlu penyesuaian regulasi setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Regulasi itu juga mengatur transformasi Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.
“Regulasi itu bukan diubah, disesuaikan dengan tujuannya Jakarta itu kota global,” kata dia saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.
Dalam transformasi menjadi kota global itu, Jakarta akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.
Joko belum bisa merinci berapa banyak regulasi yang akan disesuaikan. “Saya belum menghitung, ya, disesuaikan dengan kebutuhan saja. Soal tata ruang, masalah otonomi khusus," ujarnya.
Ihwal RUU Kekhususan Jakarta, Joko mengatakan sudah melakukan pembahasan uji publik dua pada Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan draf uji publik 2 yang diterima Tempo, BAB IV tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintahan, Bagian Kesatu Kewenangan Khusus, paragraf 1 soal Urusan Pemerintahan pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah.
Ayat 2 dikatakan bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus pada urusan pemerintahan di bidang:
a. Pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. Kebudayaan;
d. Penanaman modal;
e. Perhubungan
f. Lingkungan hidup;
g. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
h. Perindustrian;
i. Pariwisata;
j. Perdagangan;
k. Pendidikan; dan
l. Kesehatan.
Selanjutnya, pada ayat 3 dikatakan bahwa Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian; kelembagaan; dan keuangan daerah.
Namun demikian, Joko Agus menyebutkan bahwa hal ini masih perlu dibahas di Pemerintah Pusat. “Ada pembahasan berkali-kali itu nanti di Pemerintah Pusat, DPR RI terakhir,” ucap Sekda DKI itu.