Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

Pembahasan draf RUU Kekhususan Jakarta memasuki tahap uji publik dua di Kementerian Dalam Negeri.

24 Mei 2023 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah penumpang berjalan keluar dan masuk gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Bogor, Kota bogor, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyampaikan fungsi pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek dalam RUU Kekhususan Jakarta. Dewan ini bertujuan sebagai wadah untuk bisa menaungi aglomerasi karena layanan tidak hanya sekedar batasan ruang administratif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perlu ada suatu wadah untuk bisa menaungi aglomerasi karena layanan itu tidak hanya sekedar batasan ruang administratif. Kita sudah lihatlah dalam aplikasi di layanan di lapangan, seperti kita bicara transportasi, perhubungan niaga,” kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan aglomerasi memerlukan suatu wadah untuk bisa menaungi, tidak hanya berbicara pada tataran konsep tapi juga dalam tataran implementatif.

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2) yang diterima Tempo, dalam BAB XI tentang Kawasan Regional Jabodetabek pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) dibentuk Dewan Kawasan Jabodetabek.

Selanjutnya, di pasal yang sama ayat (2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

a. Mengoordinasikan penataan ruang Kawasan Strategis Nasional dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Regional Jabodetabek.

b. Mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

c. Sinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Pada ayat (3) dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai dewan Kawasan Regional Jabodetabek diatur dengan Peraturan Presiden.

Sementara itu, dalam Pasal 45 ayat (1) dikatakan  bahwa untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Daerah sekitar, dibentuk Kawasan Regional Jabodetabek. Ayat (2) mengatakan bahwa sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan.

Pasal 46 ayat (1) menjelaskan sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah Jabodetabek.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Regional Jabodetabek; serta pada ayat (3) dikatakan penyusunan dokumen tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat ini pembahasan draf RUU Kekhususan Jakarta memasuki tahap uji publik dua di Kementerian Dalam Negeri.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus