Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sahbirin Noor mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. "Yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut Paman Birin --sapaan Sahbirin Noor-- tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. Dia meminta Sahbirin koorperatif dan dapat memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya. Namun Tessa tidak menyebutkan jadwal pemanggilan berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya. Status tersangka Sahbirin telah gugur sejak dibacakannya amar putusan praperadilan pada Selasa, 12 November 2024 lalu, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-57.
Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada 6 Oktober 2024. Dari operasi itu, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Sahbirin dalam pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Sahbirin memberikan perlawanan melalui gugatan praperadilan pada pada 10 Oktober 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan, Sahbirin meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena dianggap melanggar prosedur hukum. Pengadilan mengabulkan permohonan Sahbirin pada 12 November lalu.