Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi meringankan atau a de Charge yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Munarman, Aziz Yuniar, mengatakan Munarman memiliki pandangan yang bertolak belakang dengan paham ISIS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya berbeda sekali terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman tanpa prosedur peradilan yang fair,” kata saksi LH yang berprofesi advokat selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut LH, Munarman tidak sejalan dengan pandangan ISIS karena tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif.
LH mengatakan maklumat Front Pembela Islam (FPI) tidak sejalan dengan ISIS. “Maklumat yang dimaksud yaitu Ukhuwah Islamiyah dan tetap istiqamah di jalur NKRI, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah dari dunia barat,” katanya.
“Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS. Saya tidak mengatakan anti-ISIS tetapi jelas tidak sejalan dengan ISIS,” lanjutnya.
LH mengatakan ceramah-ceramah Munarman juga tidak ada yang mengarah ke kekerasan. Ia mengaku Munarman bahkan pernah menangis.
“Dalam forum apa menangis,” tanya JPU.
“Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau melihat ketidakadilan, responsif,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Munarman merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam pembacaan dakwaan pada 8 Desember 2021.
Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan Munarman pada 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat, misalnya pada 24 dan 25 Januari. Munarman, kata JPU, terlibat kegiatan di Sekretariat FPI Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
JPU mengatakan Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al Baghdadi pada 2014.
Munarman, yang merupakan eks Sekretaris FPI, didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.