Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang—Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengambil sampel air sumur milik warga Desa Gembong dan Jayanti, Kabupaten Tangerang di sekitar PT Mayora Indah Jayanti hari ini Jumat 1 Oktober 2021. "Hari ini kami ambil sampel air untuk diperiksa di laboratorium DLHK Banten," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim mengambil beberapa sampel air sekaligus memeriksa dan mengamati air sumur yang dikeluhkan warga telah berupa warna dan rasa dalam beberapa tahun terakhir ini. Pengambilan dan pemeriksaan sampel air ini, Dinas Provinsi Banten melibatkan tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uji laboratorium air sumur warga dilakukan untuk memastikan kandungan zat dalam air sumur. "Zat apa saja, berapa besar kandungannya, berbahaya atau tidak jika dikonsumsi," kata Wawan.
Selain itu, juga untuk memastikan apakah ada kandungan yang sama dengan limbah yang dikeluarkan oleh PT Mayora.
Pengujian laboratorium materi air ini juga untuk mengetahui tingkat pencemaran lingkungan di sekitar pabrik. "Dari hasil ini bisa diketahui penyebab pencemaran dan sanksi apa saja yang diberikan jika terbukti mencemarkan air dan lingkungan," ujar Wawan.
Wawan memastikan hasil pemeriksaan laboratorium air sumur warga ini bisa diketahui dalam waktu dekat ini. "Sebentar kok, hasilnya sudah kelihatan."
Sebelumnya, kata Wawan, Dinas Lingkungan Hidup Banten juga sudah melakukan pengawasan pengelolaan limbah di dalam PT Mayora Indah Jayanti pada Jumat, 23 September 2021.
Wawan mengakui pengambilan sampel ini menindaklanjuti keluhan warga yang tinggal di sekitar PT Mayora Indah Jayanti, produsen makanan dan minuman di Kecamatan Jayanti dan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Warga mengeluhkan perubahan pada air sumur mereka.