Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan sudah memberikan mandat kepada badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri setelah Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji memberikan sejumlah kompensasi kepada warga Jakarta yang mendapat upah minimum provinsi atau UMP DKI 2018. Kemarin, Anies mengumumkan kenaikan UMP DKI sebesar Rp 300 ribu per 1 Januari 2018.
Dengan kenaikan UMP DKI 2018 itu, Pemerintah Provinsi DKI memberikan fasilitas lain kepada pekerja, seperti transportasi gratis dan kartu potongan harga untuk berbelanja di pasar.
Pemprov DKI menyatakan akan membagikan kartu kepada pekerja dengan penghasilan minimum untuk mendapatkan fasilitas gratis menggunakan bus Transjakarta dan potongan harga di PD Pasar Jaya.
Baca: UMP DKI 2018 Ditetapkan, Ini Janji Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan
"Kami sudah memberikan tugas mereka memohon waktu sekitar satu bulan untuk menyiapkannya, tapi mereka mengonfirmasi Transjakarta dan Pasar Jaya untuk 1 Januari live," ujar Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Sandiaga menuturkan perusahaan daerah tersebut harus menyiapkan semuanya, baik sistem, pembicaraan dengan mitra, maupun perusahaan untuk berinisiatif mendaftarkan karyawannya yang memiliki gaji berkategori UMP. Semua elemen tersebut, ucap Sandiaga, harus saling bekerja sama.
"Jadi BUMD akan ikut pola perusahaan-perusahaan yang memberikan gaji jemput bola dan disiapkan semuanya, termasuk ID-nya dan sistemnya ke depan. Kemarin, Pak Budi (Direktur Utama Transjakarta) dan Pak Arief (Direktur Utama PD Pasar Jaya) sudah menyanggupinya," katanya.
Sandiaga berujar, sebetulnya pemberian subsidi kepada pegawai dengan UMP sudah berkembang, tapi pelaksanaannya belum optimal. Ia meminta BUMD bermitra dengan perusahaan yang karyawannya bergaji UMP.
Adapun pertimbangan Pemprov DKI dalam menentukan UMP didasarkan pada inflasi periode September 2016-2017 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen. Dengan begitu, UMP di Jakarta tahun 2018 menjadi Rp 3.648.035 dari sebelumnya Rp 3.335.000. Kebijakan tersebut dinilai adil bagi pekerja dan pengusaha di tengah perekonomian yang sedang lesu.
Terkait dengan besaran UMP DKI 2018, Pemprov juga menganggarkan subsidi biaya pangan tahun 2018 sebesar Rp 685 miliar. Selain itu, akan ada kenaikan dana Kartu Jakarta Pintar dengan besaran transfer Rp 560 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini