Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sanksi Bagi Siswa yang Ketahuan Merokok, Heru Budi: KJP Wajib Dicabut

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut akan ada sanksi bagi penerima KJP yang ketahuan merokok. Sanksinya adalah KJP dicabut.

6 Mei 2023 | 15.03 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengaktifkan kembali sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar atau KJP bagi siswa yang kedapatan merokok. Menurut dia, jatah KJP itu akan dialihkan kepada siswa lainnya yang lebih layak menerima subsidi pendidikan dari Pemerintah Daerah (Pemda). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok, maka KJP-nya wajib dicabut,” kata dia dalam sambutannya di acara Pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke-3 PGRI DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jumat, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengutarakan kemampuan Pemprov DKI untuk menyalurkan subsidi pendidikan kepada siswa/siswi seluruh wilayah Jakarta terbatas. Karena itulah, KJP anak yang terciduk merokok sebaiknya dialihkan untuk orang lain. 

“Supaya kami berikan ke anak lain karena kemampuan Pemda terbatas,” ujarnya.

Untuk pengawasan, Heru menyerahkannya kepada Dinas Pendidikan dan sekolah masing-masing. “Nanti itu Dinas Pendidikan dan sekolah,” ucap Kepala Sekretariat Presiden ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI pernah memberlakukan pencabutan KJP pada 2013 dengan kriteria tertentu. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI menyebut KJP akan dicabut jika anak memiliki handphone, merokok, terlibat narkoba, hingga ikut tawuran. 

Sebab, KJP hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa, seperti membeli seragam dan buku. Ahok mengatakan, Kartu Jakarta Pintar diberikan kepada warga yang tak mampu membiayai kebutuhan anak untuk bersekolah sehari-hari.

"Jadi bisa untuk ongkos, seragam, buku," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 April 2013.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus