Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menutup dengan menyegel kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan selama tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengancam akan memberikan denda Rp 50 juta dan kelipatannya jika pelanggaran terulang. "Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Kamis, 3 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan atas pelanggaran kantor perbankan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua pegawai kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan positif Covid-19. Namun, kantor itu tidak menghentikan aktifitas selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.
Himbauan untuk melaporkan dua pegawai yang terpapar tidak diindahkan, sehingga Satpol PP Jakarta Barat menindak dengan menyegel tempat itu.
Hukuman dan ancaman dilakukan agar pelanggaran tidak dilakukan lagi. Selama disegel, kantor BCA diharapkan menyemprotkan cairan disinfektan dan memastikan pegawai lainnya tidak terpapar Covid-19 melalui penelusuran kontak.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan kantor itu melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja terpapar Covid-19 sesuai aturan. Hal itu dinilai membahayakan masyarakat lainnya, lantaran perbankan merupakan sektor layanan yang dekat dengan masyarakat.