Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Satpol PP Akan Denda BCA Puri Indah Jika Tak Tutup Kantor untuk Didisinfektan

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan kantor BCA itu melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan.

4 Desember 2020 | 13.21 WIB

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menutup dengan menyegel kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan selama tiga hari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengancam akan memberikan denda Rp 50 juta dan kelipatannya jika pelanggaran terulang. "Sekarang kantor tersebut dalam catatan kami,” kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan atas pelanggaran kantor perbankan itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua pegawai kantor Bank BCA Cabang Utama Puri Indah, Kembangan  positif Covid-19. Namun, kantor itu tidak menghentikan aktifitas selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.

Himbauan untuk melaporkan dua pegawai yang terpapar tidak diindahkan, sehingga Satpol PP Jakarta Barat menindak dengan menyegel tempat itu.

Hukuman dan ancaman dilakukan agar pelanggaran tidak dilakukan lagi. Selama disegel, kantor BCA diharapkan menyemprotkan cairan disinfektan dan memastikan pegawai lainnya tidak terpapar Covid-19 melalui penelusuran kontak.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan kantor itu melanggar aturan, karena tidak memberikan perlindungan kesehatan pada pekerja terpapar Covid-19 sesuai aturan. Hal itu dinilai membahayakan masyarakat lainnya, lantaran perbankan merupakan sektor layanan yang dekat dengan masyarakat.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus